• 09.00 s.d. 18.00

Pengguna Aplikasi Find-Profkeu adalah institusi pemerintahan, BUMN, BUMD, BLU, dan institusi swasta yang memiliki NPWP. Pengguna yang telah terdaftar dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengonfirmasi Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan keabsahan Laporan Auditor Independen (LAI)

Contoh:

1. Melakukan pengecekan status Akuntan Publik yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan.

2. Melakukan pengecekan apakah LAI yang diterima oleh pengguna sama dengan LAI yang telah disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik kepada PPPK.

Untuk mendapatkan hak akses ke Aplikasi Find-Profkeu, pengguna layanan harus menyampaikan surat resmi kepada PPPK terkait permohonan pendaftaran akses Aplikasi Find-Profkeu, dengan menyertakan alamat email yang akan didaftarkan sebagai nama pengguna Aplikasi Find-Profkeu. Surat resmi tersebut dikirimkan dalam format Portable Document Format (PDF) ke alamat email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.


Lampiran:
manual-find-profkeu.pdf

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved