e-BUPOT Unifikasi Aplikasi
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik, yang selanjutnya
disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi, adalah perangkat lunak yang disediakan di
laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang dapat
digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, untuk mengisi
serta untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Dasar hukum dari e-Bupot Unifikasi ini adalah PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. |