e-BUPOT Unifikasi
Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, untuk mengisi serta untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Dasar hukum dari e-Bupot Unifikasi ini adalah PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/e-bupot-unifikasi
|