• 09.00 s.d. 18.00

e-BUPOT Unifikasi

e-BUPOT Unifikasi

 

Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, untuk mengisi serta untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Dasar hukum dari e-Bupot Unifikasi ini adalah PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.


sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/e-bupot-unifikasi

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved