• 09.00 s.d. 18.00

Zakat Dalam Ketentuan di Pajak

Ramadan merupakan saat terbaik bagi umat Islam untuk membersihkan hartanya melalui pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Zakat merupakan satu dari lima rukun islam yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Dalam hukum Islam terdapat dua zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi muslim yang mampu dan diserahkan saat Ramadan sampai sebelum salat Idulfitri.

Zakat mal merupakan zakat atas harta yang telah mencapai jumlah tertentu (nishab) dalam satu tahun (haul). Ada juga yang menunaikan zakat mal melalui perhitungan zakat penghasilan setiap bulan.

Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak pemeluk agama Islam maupun pemeluk agama selain Islam diberikan kesempatan untuk mengurangkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk perhitungan pajak. Zakat yang dibayarkan selama satu tahun, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan nilai penghasilan kena pajak selama satu tahun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2010, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK.03/2010.

Oleh: Eckha Desti Kusumawardani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-jadi-pengurang-perhitungan-pajak


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved