Wajib Pajak (WP) yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan
wajib melaporkan harga kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun
melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT tahun
pajak 2021 sampai 31 Maret 2022. Untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, ada
beberapa jenis SPT yang kamu pilih. Khusus penghasilan mencapai Rp 60 juta per
tahun, kamu diminta mengisi SPT dengan formulir SPT 1770S. Dalam pelaporan itu,
WP menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama
satu tahun pajak. Usai menghitung ulang, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan
status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar. SPT Lebih Bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang
lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara SPT Kurang Bayar terjadi jika
jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak. Lantas, bagaimana
cara mengatasi status kurang bayar atau lebih bayar pada SPT? Jika SPT Kurang
Bayar Jika SPT yang kamu isi sudah benar dan muncul status kurang bayar,
artinya ada kekurangan pembayaran pajak yang perlu kamu selesaikan. Kekurangan
bayar ini bisa kamu lakukan dengan membuat kode billing dan membayar
kekurangannya. Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022),
berikut ini tata cara yang bisa kamu lakukan. 1. Buat
kode billing - Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode
keamanan) - Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online,
lalu klik e-billing untuk membuat kode billing: a. Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak,
tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing" b. Cek data dalam preview, lalu klik
"Cetak" 2.
Bayar -
Gunakan kode ID billing yang sudah tercetak dan lakukan pembayaran pajak dalam
jangka waktu yang sudah ditentukan. -
Pembayaran dilakukan melalui kanal teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC -
Masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing -
Jika memerlukan bantuan, hubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200. Jika SPT Lebih Bayar Jika SPT kamu berstatus lebih bayar, artinya
ada kelebihan pembayaran pajak yang berhak kamu terima kembali. Syaratnya, kamu
harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.
Selain itu, kamu perlu menyiapkan SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong
pajak. Pastikan pula seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang
dipotong pihak lain dalam pembuatan SPT diisi dengan benar dan lengkap. Setelah
dokumen dikirim, DJP akan memeriksa. Adapun mekanisme pengembalian lebih bayar
yang pertama melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah
melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan
permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.
Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan
pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu
pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah
selama 12 bulan. Melalui hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu, DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran
pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh
wajib pajak. Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan
dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat
satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/03/10/121900926/lebih-bayar-atau-kurang-bayar-saat-lapor-spt-tahunan-ini-yang-perlu-dilakukan?page=3 |