Webinar Tax Center Universitas Airlangga pada hari Senin, 20 September 2021 mengadakan Webinar Series 1 yang mengambil topik Insentif Pajak dan Kemudahan Administrasi. Sebagai narasumber, Bp. Rian Ramdani menjelaskan tentang insentif berupa pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021. Pasal 3 beleid itu menyebutkan PPN DTP diberikan atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus-November 2021. Selain itu, melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Awalnya, insentif hanya berlaku sampai dengan Juni 2021. Sekarang, insentif berlaku sampai dengan Desember 2021. Webinar ini berlanjut ke Webinar Series 2 yang mengambil topik PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 22 September 2021. |