Wakil dan Kuasa
Perpajakan, Ini Bedanya Dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada Wajib Pajak
untuk mengusulkan atau menunjuk orang lain yang lebih mengerti tentang pajak
untuk menjadi wakil Wajib Pajak. Namun tahukah Anda bahwa ada istilah yang mirip dengan tax
power? Tentu Anda sudah
sering mendengar istilah agensi/wakil yang disamakan dengan kekuasaan dalam hal
fiskal. Namun ternyata kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yaitu
penggunaan kata “aku” dan “kamu”. Artinya jika wakil adalah orang dalam (saya)
maka yang berkuasa adalah orang asing (Anda). Dalam melaksanakan
hak dan kewajiban menurut ketentuan undang-undang perpajakan Wajib Pajak
diwakili dengan cara sebagai berikut: 1. Badan diwakili
oleh wakil pengurus dalam akta atau dokumen pendirian badan pendirian
dan atas dasar surat penunjukan yang
ditandatangani oleh instansi pengelola yang berwenang. 2. Organisasi yang
dinyatakan pailit diwakili oleh pengurusnya. 3. Organisasi dibubarkan
oleh orang yang mewakili atau organisasi yang bertanggung jawa untuk melakukan
pembubaran. 4. Likuidator
diwakili oleh likuidator. 5. Harta yang tidak
dapat di bagi-bagikan diwakili oleh salah seorang ahli warisnya pelaksana atau pengelola harta warisan. 6. Anak yang diasuh
diwakili oleh wali. 7. Orang yang
diampuni diwakili oleh pengampunannya. Sementara itu surat
kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus Wajib Pajak untuk melaksanakan sebagian hak
dan kewajian perpajakan Wajib Pajak yang
ditentukan oleh undang-undang. Wakil yang ditunjuk oleh Wajib Pajak dengan
surat kuasa khusus yang paling sedikit terdiri dari: 1. Nama alamat dan tanda tangan pada materai
serta NPWP Wajib Pajak yang menerbitkan
surat kuasa. 2. Nama alamat dan tanda tangan Wajib Pajak Berwenang serta NPWP. 3. Hak dan kewajian perpajakan tertentu
diperolehkan dalam hal objek pajak jenis pajak dan masa pajak / bagian tahun
pajak/ tahun pajak. Surat kuasa itu
sendiri mencakup dua jenis penasehat pajak dan pegawai wajib pajak yang
keduanya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Memahami ketentuan undang-undang
perpajakan. 2. Ada surat kuasa
khusus dari Wajib Pajak yang memberikan surat kuasa. 3. Memiliki NPWP. 4. Telah menyampaikan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun
Pajak terakhir belum memiliki kewajian untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
5. Tidak pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan |