• 09.00 s.d. 18.00

Wakil dan Kuasa Perpajakan, Ini Bedanya

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada Wajib Pajak untuk mengusulkan atau menunjuk orang lain yang lebih mengerti tentang pajak untuk menjadi wakil Wajib Pajak. Namun tahukah Anda  bahwa ada istilah yang mirip dengan tax power?

Tentu Anda sudah sering mendengar istilah agensi/wakil yang disamakan dengan kekuasaan dalam hal fiskal. Namun ternyata kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yaitu penggunaan kata “aku” dan “kamu”. Artinya jika wakil adalah orang dalam (saya) maka yang berkuasa adalah orang asing (Anda).

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban menurut ketentuan undang-undang perpajakan Wajib Pajak diwakili dengan cara sebagai berikut:

1. Badan diwakili oleh wakil pengurus  dalam akta  atau dokumen pendirian badan pendirian dan  atas dasar surat penunjukan yang ditandatangani oleh instansi pengelola yang berwenang.

2. Organisasi yang dinyatakan pailit diwakili oleh pengurusnya.

3. Organisasi dibubarkan oleh orang yang mewakili atau organisasi yang bertanggung jawa untuk melakukan pembubaran.

 

4. Likuidator diwakili oleh likuidator.

5. Harta yang tidak dapat di bagi-bagikan diwakili oleh salah seorang ahli warisnya pelaksana  atau pengelola harta warisan.

6. Anak yang diasuh diwakili oleh wali.

7. Orang yang diampuni diwakili oleh pengampunannya.

Sementara itu surat kuasa Wajib Pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus  Wajib Pajak untuk melaksanakan sebagian hak dan kewajian perpajakan  Wajib Pajak yang ditentukan oleh undang-undang. Wakil yang ditunjuk oleh Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus yang paling sedikit terdiri dari:

 1. Nama alamat dan tanda tangan pada materai serta NPWP  Wajib Pajak yang menerbitkan surat kuasa.

 2. Nama alamat dan tanda tangan  Wajib Pajak Berwenang serta NPWP.

 3. Hak dan kewajian perpajakan tertentu diperolehkan dalam hal objek pajak jenis pajak dan masa pajak / bagian tahun pajak/ tahun pajak.

Surat kuasa itu sendiri mencakup dua jenis penasehat pajak dan pegawai wajib pajak yang keduanya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 1. Memahami ketentuan undang-undang perpajakan.

2. Ada surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberikan surat kuasa.

3. Memiliki NPWP.

4. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajian untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.

5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved