• 09.00 s.d. 18.00

Wajib Pajak Terima SP2DK dari KPP, Ini yang Harus Dilakukan

 

Ditjen Pajak meminta kepada Wajib Pajak untuk memverifikasi kecukupan data dan informasi yang diberikan dalam SP2DK dengan kondisi yang sebenarnya. Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika menerima Surat Permintaan Data dan/atau Informasi (SP2DK). SP2DK diterbitkan karena adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Periksa data atau informasi yang diberikan kepada SP2DK untuk melihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kontak AR (Account Representative) yang tersedia.


Antara Januari dan Juli 2021, sekitar 50% hingga 5 ta masuk ke jaringan persetujuan yang diikuti dengan penerbitan SP2DK untuk melaporkan hasil permintaan klarifikasi data dan/atau informasi (LHP2DK). Selain SP2DK, juga dibahas kinerja pendapatan dan tarif pajak. Dibahas juga tentang petunjuk teknis pelaksanaan prosedur kesepakatan bersama melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 9/PJ/2021.


Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) mengirimkan SP2DK melalui pos, penjajakan layanan atau faks kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyediakan SP2DK secara live via tour atau virtual via video conference. Wajib Pajak wajib menyampaikan tanggapan atas SP2DK yang diterbitkan. Wajib Pajak memiliki 2 pilihan untuk menjawab, secara langsung atau secara tertulis. Jika membutuhkan layanan perpajakan KPP, Wajib Pajak dapat memperolehnya melalui telepon dan/atau email KPP (email). Daftarnya bisa dilihat langsung di www.pajak.go.id/unitkerja .

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved