Wajib Pajak Terima
SP2DK dari KPP, Ini yang Harus Dilakukan Ditjen
Pajak meminta kepada Wajib Pajak
untuk memverifikasi kecukupan
data dan informasi yang
diberikan dalam SP2DK dengan kondisi yang
sebenarnya. Wajib Pajak tidak
perlu khawatir jika menerima
Surat Permintaan Data dan/atau Informasi
(SP2DK). SP2DK diterbitkan karena adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Periksa data atau informasi yang diberikan kepada
SP2DK untuk melihat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda membutuhkan informasi lebih
lanjut, Anda dapat menghubungi
kontak AR (Account Representative)
yang tersedia.
Antara Januari dan
Juli 2021, sekitar 50% hingga 5 ta masuk ke jaringan persetujuan
yang diikuti dengan penerbitan
SP2DK untuk melaporkan hasil
permintaan klarifikasi data
dan/atau informasi (LHP2DK).
Selain SP2DK, juga dibahas
kinerja pendapatan dan tarif pajak. Dibahas juga tentang petunjuk teknis pelaksanaan prosedur kesepakatan bersama melalui Surat
Edaran Dirjen Pajak No. SE 9/PJ/2021.
Kantor Pelayanan
Pajak ( KPP) mengirimkan SP2DK melalui pos, penjajakan layanan atau faks
kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyediakan
SP2DK secara live via tour atau
virtual via video conference.
Wajib Pajak wajib menyampaikan
tanggapan atas SP2DK yang diterbitkan. Wajib Pajak memiliki 2 pilihan untuk menjawab, secara langsung atau secara tertulis. Jika membutuhkan layanan perpajakan KPP, Wajib
Pajak dapat memperolehnya
melalui telepon dan/atau email KPP
(email). Daftarnya bisa
dilihat langsung di www.pajak.go.id/unitkerja .
|