• 09.00 s.d. 18.00

Wajib Pajak Non Efektif, Ini Aturannya

Wajib pajak non efektif adalah status non aktif yang diberlakukan sementara bagi wajib pajak. Status ini dibuat untuk menjadi pilihan apabila terjadi masalah dalam kegiatan usaha atau sumber penghasilan dari Wajib Pajak.

Yang dimaksud dengan status wajib pajak non efektif yaitu status yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tersebut akan dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

Setelah seorang Wajib Pajak sudah mendapatkan status sebagai non efektif maka Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan untuk lapor atas SPT tahunannya disebabkan kewajiban pelaporan pajaknya telah dinonaktifkan sementara selama wajib pajak tersebut masih berstatus non efektif.

Tetapi perlu untuk kita dipahami bersama bahwa status pajak non efektif ini tidak sembarang bisa berlaku atau diterima oleh Wajib Pajak. Status wajib pajak non efektif ini hanya bisa diberikan berdasarkan permohonan yang telah diajukan atas Wajib pajak yang bersangkutan maupun secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP saja.

Siapa sajakah Wajib Pajak yang bisa memperoleh status tersebut?

Ada beberapa aturan yang membuat Wajib Pajak bisa mendapatkan status non efektif dan tentu harus sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 antara lain;

1.     Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.

2.     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan  mendapatkan penghasilan dibawah PTKP.

3.     Wajib Pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki maksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

4.     Pengajuan permohonan untuk penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan belum diterbitkannya keputusan sebagai Wajib Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved