• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah Kota Semarang membatasi pengambilan air bawah tanah (ABT) untuk meminimalisir penurunan tanah atau land subsidence yang mencapai 10 sentimeter setiap tahun. Selama ini, pengambilan air tanah untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan kawasan industri memang tidak dilarang. Hanya saja, aturan perizinan pengambilannya diperketat dan dikenakan pajak agar tidak dieksploitasi berlebihan.

Belum dijelaskan secara rinci skema pajak untuk penggunaan air tanah di Semarang. Hendi, sapaan Hendrar, hanya menegaskan kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan kawasan industri saat ini sudah mencapai 80 persen dari PDAM Tirta Moedal Kota Semarang. Hendi berharap kebutuhan air bersih di Kota Semarang bisa menjangkau 100 persen sehingga aturan terkait larangan pengambilan air tanah bisa ditegakkan. Pihaknya terus berupaya agar kebutuhan air bersih bagi warganya dapat terpenuhi hingga 100 persen. Salah satunya dengan membangun lagi SPAM di Pudak Payung. Selain itu, pengelolaan sumber air bersih di Kaliblorong, wilayah Jatisari juga cukup potensial.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved