KETENTUAN pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional kerap menjadi perbincangan
hangat di kalangan pelaku ekspor dan/atau impor. Sebab, mereka perlu memenuhi
ketentuan yang berlaku untuk bisa memanfaatkan tarif preferensi. Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
sempat menerbitkan PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019 yang mengatur mengenai
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan
internasional. Dalam perkembangannya, PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019
dicabut dengan sejumlah PMK yang mengatur pengenaan tarif bea masuk berdasarkan
skema perjanjian/kesepakatan internasional tertentu. PMK tersebut di antaranya PMK 131/2020 yang mengatur
pengenaan tarif bea masuk berdasarkan skema Asean Trade in Goods Agreement
(ATIGA). Salah satu ketentuan yang diatur, baik dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d
PMK 124/2019 maupun dalam PMK 131/2020 ialah mengenai verification visit.
Lantas, apa itu verification visit? Definisi KENDATI ketentuan yang mendasari verification visit
mengalami perubahan, definisi verification visit tidak berubah. Merujuk PMK
229/2017 dan PMK 131/2020, verification visit adalah kegiatan yang dilakukan
Pejabat Bea Cukai di negara penerbit surat keterangan asal (SKA) untuk
memperoleh data atau informasi mengenai validitas keasalan barang. Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk dapat
melakukan verification visit apabila jawaban atas permintaan retroactive check
diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
ketentuan asal barang. Permintaan retroactive check adalah permintaan yang
dilakukan Pejabat Bea Cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan
informasi mengenai keasalan barang, mulai dari terkait dengan kriteria asal
barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA. Retroactive check ini dilakukan jika SKA diragukan keabsahan
dan kebenaran isinya. Misal, berdasarkan hasil penelitian tanda tangan pejabat
dan/atau stempel pada SKA tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen
tanda tangan dan/atau stempel. SKA atau disebut juga certificate of origin(COO) merupakan
dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan Instansi Penerbit SKA yang menyatakan
barang yang akan memasuki daerah pabean dapat diberikan tarif preferensi. Simak
“Apa Itu Surat Keterangan Asal?” Sementara itu, ketentuan asal barang (rules of origin)
adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal
barang. Simak “Apa itu Rules of Origin?” Rules of origin (ROO) di antaranya digunakan untuk
menentukan asal barang untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Asal suatu
barang menjadi hal penting karena hanya barang-barang dari negara tertentu yang
terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif
preferensi. Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif preferensi yang
ditawarkan dalam suatu perjanjian atau kesepakatan internasional, barang
bersangkutan harus memenuhi rules of origin. Pembuktian pemenuhan rules of
origin ini dituangkan dalam SKA. Jika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya maka
pejabat bea cukai akan melakukan retroactive check. Apabila jawaban atas
permintaan retroactive check diragukan kebenarannya atau tidak cukup untuk
membuktikan pemenuhan ROO maka pejabat bea dan cukai akan melakukan
verification visit. Ketentuan terkait dengan verification visit, seperti jangka
waktu dan tata cara penyampaian permintaan verification visit, bisa berbeda
antarskema perjanjian internasional. Misal, ketentuan verification visit
terkait dengan skema ATIGA tercantum dalam PMK 131/2020. SUMBER:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-verification-visit-dalam-kepabeanan |