Utang
Pajak Tidak Dilunasi Ditjen
Pajak mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk segera
melunasi utangnya. Jika ini tidak terjadi, wajib pajak harus menanggung
akibatnya. DJP mengatakan dapat mengambil tindakan agresif untuk menagih utang
pajak yang belum dibayar. Proses invoice tidak berjalan satu kali tetapi dalam
beberapa tahapan dari awal sampai akhir. “Pungutan proaktif ini merupakan upaya
penegakan hukum perpajakan dan merupakan penerapan prinsip pembayaran pajak
yang adil,” tulis DJP di Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini. DJP
menjelaskan bahwa proses tunggakan diawali dengan adanya dasar penagihan
meliputi Surat Tagihan (STP), Surat Ketetapan Pajak Belum Dibayar (SKPKB),
Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keputusan Perubahan (Perintah
Perubahan), Surat Putusan Banding (SK Keberatan), Putusan Banding dan Putusan Persidangan Ulang.
Tanggal jatuh tempo faktur dasar adalah 1
bulan dari tanggal rilis produk legal. Jika dalam batas waktu tersebut Wajib
Pajak tidak meminta angsuran/keterlambatan pembayaran dan tidak membayar utang
sebelum tanggal jatuh tempo, maka setelah 7 hari dari tanggal jatuh tempo akan
diterbitkan surat teguran. Kemudian juru sita akan menerbitkan surat paksa jika
Wajib Pajak tidak membayar pajak yang terutang setelah 21 hari sejak tanggal
surat peringatan diterbitkan. Dalam hal ini juru sita dapat mengumumkan di
media massa, memblokir, memblokir, dan menyandera Wajib Pajak jika mereka belum
membayar utang pajak dan biaya penagihannya tanpa menunggu sampai dengan
tanggal jatuh tempo. Apabila Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya
sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka dalam waktu 2×24 jam akan diterbitkan
Surat Perintah Pelaksanaan Perampasan Pajak (SPMP). Penyitaan akan dikeluarkan
oleh juru sita apabila perusahaan asuransi pajak telah membayar pajak dan
tunggakan atau atas perintah pengadilan. Dalam hal setelah 14 hari sejak tanggal
penyitaan, Wajib Pajak masih belum membayar utang pajak dan biaya penagihan,
pemenang lelang akan memberitahukan lelang.
Pelelangan ini dilakukan setelah 14 hari sejak
tanggal pemberitahuan lelang apabila Wajib Pajak belum melunasi tunggakan dan
tunggakan pajaknya. Oleh karena itu, DJP menghimbau kepada Wajib Pajak untuk
segera melunasi utang pajaknya agar tidak terjadi tunggakan. Bentuk penagihan
proaktif ini merupakan upaya penegakan hukum perpajakan dan merupakan penerapan
prinsip pembayaran pajak yang adil. |