• 09.00 s.d. 18.00

Utang Pajak Tidak Dilunasi

Utang Pajak Tidak Dilunasi

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk segera melunasi utangnya. Jika ini tidak terjadi, wajib pajak harus menanggung akibatnya. DJP mengatakan dapat mengambil tindakan agresif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar. Proses invoice tidak berjalan satu kali tetapi dalam beberapa tahapan dari awal sampai akhir.

 “Pungutan proaktif ini merupakan upaya penegakan hukum perpajakan dan merupakan penerapan prinsip pembayaran pajak yang adil,” tulis DJP di Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini. DJP menjelaskan bahwa proses tunggakan diawali dengan adanya dasar penagihan meliputi Surat Tagihan (STP), Surat Ketetapan Pajak Belum Dibayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keputusan Perubahan (Perintah Perubahan), Surat Putusan Banding (SK Keberatan),

 Putusan Banding dan Putusan Persidangan Ulang.

 Tanggal jatuh tempo faktur dasar adalah 1 bulan dari tanggal rilis produk legal. Jika dalam batas waktu tersebut Wajib Pajak tidak meminta angsuran/keterlambatan pembayaran dan tidak membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo, maka setelah 7 hari dari tanggal jatuh tempo akan diterbitkan surat teguran. Kemudian juru sita akan menerbitkan surat paksa jika Wajib Pajak tidak membayar pajak yang terutang setelah 21 hari sejak tanggal surat peringatan diterbitkan.

 Dalam hal ini juru sita dapat mengumumkan di media massa, memblokir, memblokir, dan menyandera Wajib Pajak jika mereka belum membayar utang pajak dan biaya penagihannya tanpa menunggu sampai dengan tanggal jatuh tempo. Apabila Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka dalam waktu 2×24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Perampasan Pajak (SPMP). Penyitaan akan dikeluarkan oleh juru sita apabila perusahaan asuransi pajak telah membayar pajak dan tunggakan atau atas perintah pengadilan.

 Dalam hal setelah 14 hari sejak tanggal penyitaan, Wajib Pajak masih belum membayar utang pajak dan biaya penagihan, pemenang lelang akan memberitahukan lelang.

 Pelelangan ini dilakukan setelah 14 hari sejak tanggal pemberitahuan lelang apabila Wajib Pajak belum melunasi tunggakan dan tunggakan pajaknya. Oleh karena itu, DJP menghimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya agar tidak terjadi tunggakan. Bentuk penagihan proaktif ini merupakan upaya penegakan hukum perpajakan dan merupakan penerapan prinsip pembayaran pajak yang adil.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved