• 09.00 s.d. 18.00

Untung Bayar Pajak, Mudah Dapat Insentif

Pemerintah telah membantu meringankan beban para wajib pajak di masa pandemi ini. Di antaranya dengan memberikan keringanan ataupun insentif pajak. Pemberian insentif pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, antara lain, berupa pengurangan dasar pengenaan pajak, insentif pajak pada bentuk ini diberikan dengan beberapa biaya yang dikurangkan dari pendapatan kena pajak. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu pajak yang dibayarkan dikurangi dari berbagai macam biaya yang dikenai pajak sehingga pajak yang dibayarkan angkanya lebih rendah.

Pengecualian dari pengenaan pajak, insentif pajak dalam bentuk ini diberikan kepada wajib pajak untuk tidak dikenakan pajak pada periode waktu tertentu, ditentukan oleh pemerintah. keuntungan bagi wajib pajak, dapat mengumpulkan uang terlebih dahulu setelah periode pembebasan pajak habis wajib pajak bisa membayarnya.

Pengurangan tarif pajak, insentif pajak pada bentuk ini yaitu pengurangan tarif pajak dari tarif umum ke tarif khusus yang diatur oleh pemerintah. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu pajak yang dibayarkan angkanya tidak sebesar, sebelum pengurangan tarif pajak.

Penangguhan pajak, insentif pajak ini diberikan dengan cara menunda pembayaran pajak hingga waktu tertentu. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu dapat menunda pembayaran pajaknya hingga keuangan usahanya membaik.

Beberapa insentif pajak tersebut biasanya diberikan pada PBB-P2, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved