Untung Bayar Pajak, Mudah Dapat
InsentifPemerintah
telah membantu meringankan beban para wajib pajak di masa pandemi ini. Di
antaranya dengan memberikan keringanan ataupun insentif pajak. Pemberian
insentif pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak,
antara lain, berupa pengurangan dasar pengenaan pajak, insentif pajak pada
bentuk ini diberikan dengan beberapa biaya yang dikurangkan dari pendapatan
kena pajak. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu pajak yang dibayarkan dikurangi
dari berbagai macam biaya yang dikenai pajak sehingga pajak yang dibayarkan
angkanya lebih rendah. Pengecualian
dari pengenaan pajak, insentif pajak dalam bentuk ini diberikan kepada wajib
pajak untuk tidak dikenakan pajak pada periode waktu tertentu, ditentukan oleh
pemerintah. keuntungan bagi wajib pajak, dapat mengumpulkan uang terlebih
dahulu setelah periode pembebasan pajak habis wajib pajak bisa membayarnya. Pengurangan
tarif pajak, insentif pajak pada bentuk ini yaitu pengurangan tarif pajak dari
tarif umum ke tarif khusus yang diatur oleh pemerintah. Keuntungan bagi wajib
pajak yaitu pajak yang dibayarkan angkanya tidak sebesar, sebelum pengurangan
tarif pajak. Penangguhan
pajak, insentif pajak ini diberikan dengan cara menunda pembayaran pajak hingga
waktu tertentu. Keuntungan bagi wajib pajak yaitu dapat menunda pembayaran
pajaknya hingga keuangan usahanya membaik.
Beberapa
insentif pajak tersebut biasanya diberikan pada PBB-P2, BPHTB, Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak
restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan,
pajak air tanah. |