• 09.00 s.d. 18.00

Unsur dan Jenis Laba

Unsur dan Jenis Laba

 

Sebuah bisnis yang beroperasi dengan tujuan untuk mendapatkan  lebih banyak pendapatan atau keuntungan yang maksimal. Dengan cara ini, memuaskan para pemangku kepentingan perusahaan seperti konsumen, karyawan, manajemen, hingga  pemegang saham. Laba adalah salah satu hal terpenting dalam keuangan karena memiliki banyak kegunaan untuk operasi bisnis. Laba itu sendiri adalah imbalan atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, mulai dari proses produksi hingga penjualan barang/jasa setelah dikurangi semua biaya yang digunakan dalam kegiatan usaha tersebut.

 

Selain itu, berikut adalah beberapa item yang termasuk dalam laba:

1. Pendapatan, Hasil dari apa yang dilakukan seseorang.

2. Beban, Hal-hal yang harus dikeluarkan dan diperhitungkan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

3. Pengeluaran, Kas dalam usaha dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun usaha agar usaha dapat berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan keuntungan yang memadai.

4. Untung rugi, Hal-hal yang harus diperhatikan sejak awal dimana laba adalah tujuan utama yang ingin dicapai sedangkan kerugian adalah yang paling dihindari untuk kelancaran usaha.

5. Penghasilan, Salah satu hasil akhir suatu usaha juga dapat digunakan untuk menjalankan usaha.

 

Secara umum dikenal  jenis keuntungan, yaitu:

1. Laba kotor penjualan, Selisih antara penjualan bersih dan harga pokok penjualan.

2. Laba usaha, Hasil  pengurangan laba kotor dari semua beban penjualan, administrasi dan lain-lain.

3. Laba sebelum pajak, Semua laba sebelum pemotongan pajak perusahaan.

4. Laba setelah pajak, Laba  setelah pajak  diperoleh dari laba kotor dikurangi beban usaha, bunga dan pajak.

 

Profit memiliki beberapa keuntungan yang dapat Anda rasakan, yaitu:

1. Sebagai alat ukur kinerja manajemen.

2. Bedakan antara modal dan keuntungan.

3. Memberikan informasi untuk memprediksi dividen.

4. Instrumen untuk mengukur keberhasilan dalam manajemen dan dasar pengambilan keputusan.

5. Dasar-dasar penentuan jumlah pajak.

6. Sebagai acuan dalam pembagian bonus dan remunerasi.

7. Tentukan taksiran keuntungan pada periode berikutnya

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved