Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang berbentuk
perseroan modal, didirikan atas dasar suatu perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang boleh
dibagi-bagi menjadi saham dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sesuai
dengan ketentuan ini Hukum. dan peraturan pelaksanaannya. Untuk
dapat memperoleh status hukum, badan hukum harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut: 1. Memiliki hak patriarki yang terpisah dengan anggotanya, 2. Memiliki
kepentingan bersama yang diakui dan dilindungi oleh hukum, 3. Hak-hak tersebut
harus stabil atau tidak. terikat oleh satu kesatuan. Pasal
7 (6) UUPT merupakan dasar hukum pendirian PT. Oleh
karena itu merupakan kepastian hukum yang diberikan oleh hukum perusahaan bahwa
PT memiliki status hukum sejak akta
pendirian PT disetujui oleh Menteri. Hukum perusahaan merupakan suatu bentuk
hukuman yang diperoleh perusahaan karena melanggar suatu peraturan atau
kesepakatan. Badan hukum seperti perseroan terbatas juga dapat dikenakan
hukuman jika melakukan tindakan yang melanggar hukum
Selain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Hukum Perdata
Terbatas (KUHD). UU lain yang juga menjadi dasar hukum Perseroan Terbatas yaitu
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan
Terbatas. |