• 09.00 s.d. 18.00

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang berbentuk perseroan modal, didirikan atas dasar suatu perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal  yang boleh dibagi-bagi menjadi saham dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: sesuai dengan ketentuan ini Hukum. dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk dapat memperoleh status hukum, badan hukum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Memiliki hak patriarki yang terpisah dengan anggotanya, 2. Memiliki kepentingan bersama yang diakui dan dilindungi oleh hukum, 3. Hak-hak tersebut harus stabil atau tidak. terikat oleh satu kesatuan.

Pasal 7  (6) UUPT  merupakan dasar hukum pendirian PT. Oleh karena itu merupakan kepastian hukum yang diberikan oleh hukum perusahaan bahwa PT memiliki status hukum sejak  akta pendirian PT disetujui oleh Menteri. Hukum perusahaan merupakan suatu bentuk hukuman yang diperoleh perusahaan karena melanggar suatu peraturan atau kesepakatan. Badan hukum seperti perseroan terbatas juga dapat dikenakan hukuman jika melakukan tindakan yang melanggar hukum

Selain  UU No. 40 Tahun 2007 tentang Hukum Perdata Terbatas (KUHD). UU lain yang juga menjadi dasar hukum Perseroan Terbatas yaitu UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved