UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan Disahkan, Sejumlah Aturan Pajak Mengalami Perubahan
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi
undang-undang (UU) resmi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh
karena itu, semua aturan yang ada di dalamnya harus dilaksanakan mulai tahun
depan. Dengan adanya aturan ini, sejumlah aturan pajak mengalami perubahan
sebagai berikut:
1.
Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar dikenakan
Tarif PPh 35 persen, Tarif PPh tersebut naik 5 persen dibanding
yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500
juta per tahun. Aturan baru ini diberlakukan untuk wajib pajak orang kaya di
dalam negeri. Kemudian penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang
tadinya hingga Rp 50 juta per tahun sekarang diubah menjadi Rp 60 juta per
tahun yang dikenakan tarif 5 persen 2.
Berikutnya PPN Naik Jadi 11
persen, saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10 persen dan mulai 1 April
2022 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Untuk
berikutnya tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 3.
Untuk PPh Badan Tetap 22 persen,
Pemerintah membatalkan untuk menurunkan tarif PPh wajib pajak Badan
atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. 4.
Pengampunan
Pajak atau Tax Amnesty jilid II yaitu Pengungkapan Sukarela Wajib
Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Wajib pajak dapat menyampaikan harta
bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31
Desember 2015 kepada Direktorat Jendral Pajak melalui Surat Pernyataan. Pasal 6
UU HPP, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan itu tersebut kepada
Direktorat Jenderal Pajak Mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. 5.
Berikutnya Pajak Karbon, Pemerintah
akan menerapkan tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen
(CO2e) untuk pajak karbon. Pajak ini dikenakan terhadap emisi karbon yang
memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dengan memperhatikan
: a.
Yang pertama adalah Peta jalan pajak karbon yakni memuat sasaran
sektor prioritas, strategi penurunan emisi karbon, keselarasan antar berbagai
kebijakan lainnya, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan.
b.
Dan hal kedua dilihat dari kebijakan peta jalan pajak karbon dimana
kebijakan ini telah ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI.
Subjek pajak karbon adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengadakan
pembelian barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan kegiatan yang membuat
emisi karbon. |