• 09.00 s.d. 18.00

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, Sejumlah Aturan Pajak Mengalami Perubahan

 

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang (UU) resmi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, semua aturan yang ada di dalamnya harus dilaksanakan mulai tahun depan. Dengan adanya aturan ini, sejumlah aturan pajak mengalami perubahan sebagai berikut:

 

1.     Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar dikenakan Tarif PPh 35 persen, Tarif PPh tersebut naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Aturan baru ini diberlakukan untuk wajib pajak orang kaya di dalam negeri. Kemudian penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang tadinya hingga Rp 50 juta per tahun sekarang diubah menjadi Rp 60 juta per tahun yang dikenakan tarif 5 persen

2.     Berikutnya PPN Naik Jadi 11 persen, saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10 persen dan mulai 1 April 2022 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Untuk berikutnya tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen  mulai 1 Januari 2025.

3.     Untuk PPh Badan Tetap 22 persen, Pemerintah membatalkan untuk menurunkan tarif PPh wajib pajak Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen.

4.     Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid II yaitu Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Wajib pajak dapat menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 kepada Direktorat Jendral Pajak melalui Surat Pernyataan. Pasal 6 UU HPP, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan itu tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

5.     Berikutnya Pajak Karbon, Pemerintah akan menerapkan tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk pajak karbon. Pajak ini dikenakan terhadap emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dengan memperhatikan :

a.     Yang pertama adalah Peta jalan pajak karbon yakni memuat sasaran sektor prioritas, strategi penurunan emisi karbon, keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan.

b.     Dan hal kedua dilihat dari kebijakan peta jalan pajak karbon dimana kebijakan ini telah ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI. Subjek pajak karbon adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengadakan pembelian barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan kegiatan yang membuat emisi karbon.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved