UU
HPP Upaya Pemerintah Optimalisasi Penerimaan Negara yang Berkeadilan
Undang-undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi tonggak bersejarah reformasi
perpajakan untuk mencapai Indonesia Maju melalui pondasi sistem perpajakan yang
adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan juga menjadi bagian
dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan
nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah
tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi. “Asas
dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan,
kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan
nasional,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi
Pers secara virtual. Menkeu menjelaskan,
bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung
percepatan pemulihan ekonomi. Menurut Menkeu, pemulihan ekonomi dan pembalikan
pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya, dan Menkeu menekankan bahwa
ini harus didesain secara sangat hati-hati dan detail. Pemerintah menggunakan
semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan baik pajak dan bea
cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung
percepatan pemulihan ekonomi tersebut. “Kita
juga ingin melalui Undang-undang ini mengoptimalkan penerimaan negara,
mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta
melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin
harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era
globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” lanjut
Menkeu. Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP ini adalah pemerintah ingin
terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menkeu melanjutkan bahwa
langkah reformasi yang diambil melalui UU HPP ini melalui beberapa hal, yaitu
dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan (KUP), program pengungkapan
sukarela wajib pajak (PPS), serta perluasan basis perpajakan yang bertujuan
untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui perbaikan kebijakan dalam
PPh, PPN, cukai dan pengenalan pajak karbon. “Muatan dalam Undang-undang ini
adalah Undang-undang yang menyangkut pajak penghasilan (PPh), untuk (perubahan)
UU pajak penghasilan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. Kemudian muatan kedua
menyangkut undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru akan mulai
berlaku 1 April 2022. Jadi perubahan di PPN tidak berlaku pada tanggal 1
Januari 2022, namun 1 April 2022 dan memberikan waktu untuk kita terus
memberikan komunikasi dan terus menyampaikan ke publik mengenai struktur dari
PPN ini,” kata Menkeu Sri Mulyani. Muatan UU HPP yang ketiga adalah yang
menyangkut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang
berlaku mulai sejak Undang-undang ini diundangkan. Muatan keempat, adalah
program pengungkapan sukarela yang berlaku hanya 6 bulan sejak tanggal 1
Januari hingga 30 Juni 2022. Muatan Kelima adalah elemen pajak karbon yang baru
mulai berlaku tanggal 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan di bidang
karbon. Dan muatan yang keenam adalah perubahan di bidang UU cukai yang berlaku
sejak tanggal diundangkan.
https://www.pajakonline.com/uu-hpp-upaya-pemerintah-optimalisasi-penerimaan-negara-yang-berkeadilan/ |