• 09.00 s.d. 18.00

UU HPP Tambah Penerimaan Negara dan Tax Ratio

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipatuhi sepenuhnya. Salah satu caranya adalah dengan melihat tarif pajak. Saat ini, tarif pajak Indonesia adalah 8,4 %. Kondisi ini bukanlah syarat untuk tingkat fiskal yang sehat yang dapat membuat negara kuat. Untuk membuat negara kuat, APBN harus dalam keadaan sehat dan memiliki pendapatan yang baik, yang kemudian dikhususkan untuk pengeluaran negara yang diperlukan.


“Oleh karena itu, secara keseluruhan kita ingin APBN kita lebih sehat, pendapatan naik, tapi biaya nanti lebih baik. Peningkatan penerimaan ini berdasarkan UU HPP," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam wawancara dengan Metro TV belum lama ini. UU HPP mengatur tentang perluasan basis pajak atas nilai tambah (PPN) PPN adalah pajak. dikenakan pada konsumsi publik ketika konsumsi menyumbang bagian yang sangat besar dari produk domestik bruto (PDB)
"Jika kita menaikkan PPN menjadi 11% tahun depan dan mengubahnya menjadi 12% pada 1 Januari 2025, itu memperluas basis pajak, memperkuatnya untuk mendukung pertumbuhan. Artinya mendukung belanja pemerintah kita,” kata Wamenkeu. Dengan undang-undang HPP, diharapkan tarif pajak akan turun dari 8,4 % saat ini menjadi 9,4 % pada tahun 202 , dan bahkan mungkin menjadi 10% pada tahun 2025. Belanja negara untuk mendorong pembangunan berkembang. Ini logika yang kita bangun dari seluruh UU HPP”, tegas Wamenkeu.


Selain PPN, HPP juga mengatur perubahan pajak penghasilan (PPh). Pengelompokan (kelompok) penghasilan orang pribadi yang dikenakan tarif pajak terendah 5% dinaikkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Sementara itu, untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, tarif pajak dinaikkan dari 30% menjadi 35%. Hal ini menunjukkan keselarasan pemerintah dengan masyarakat berpenghasilan rendah-menengah dan UMKM untuk mewujudkan rasa keadilan sosial. “Inilah yang menjadikan perpajakan sebagai pilar pertumbuhan kami. Jika kita ingin membangun Indonesia, kita akan membayarnya bersama melalui pajak yang harus kita bayar. Jadi secara keseluruhan, kami melihat semua kombinasi ini akan mampu menaikkan tarif pajak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved