• 09.00 s.d. 18.00

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU HPP. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP) akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Namun demikian, penggunaan NIK tidak berarti bahwa semua warga negara Indonesia harus membayar pajak penghasilan (PPh), tetapi selalu memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif dalam membayar pajak. Misalnya, untuk membayar PPh, gugatan subyektif adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan di PTKP, atau pengusaha orang pribadi dengan total omzet di atas Rp 500 juta per tahun.


UU HPP merupakan bagian integral dari rantai reformasi perpajakan yang dilaksanakan hingga saat ini, baik secara administratif maupun politik. Hukum akan menjadi landasan yang sangat penting bagi proses reformasi di masa depan. Penerapan berbagai ketentuan PHP diharapkan dapat berperan dalam mendukung upaya mendorong pemulihan ekonomi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved