UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti
NPWP Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU HPP. Penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada KTP
sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP) akan semakin memudahkan Wajib Pajak orang
pribadi dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Namun demikian, penggunaan NIK
tidak berarti bahwa semua warga negara Indonesia harus membayar
pajak penghasilan (PPh), tetapi selalu
memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif dalam membayar pajak. Misalnya, untuk membayar PPh, gugatan subyektif adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan di PTKP, atau pengusaha orang pribadi dengan total omzet di atas Rp 500 juta
per tahun.
UU HPP merupakan bagian integral
dari rantai reformasi perpajakan
yang dilaksanakan hingga saat
ini, baik secara administratif
maupun politik. Hukum akan
menjadi landasan yang sangat penting bagi proses reformasi di masa depan. Penerapan berbagai
ketentuan PHP diharapkan dapat berperan dalam mendukung upaya mendorong pemulihan ekonomi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
|