• 09.00 s.d. 18.00

UU HPP Perkuat Sistem Perpajakan

Penguatan sistem perpajakan akan meningkatkan fungsi anggaran negara dalam hal penerimaan, terutama dalam pembangunan jangka panjang. Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan bagian dari proses reformasi struktural yang bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efisien, dan akuntabel.


“Tujuan utama reformasi pajak penghasilan (PPh) dalam undang-undang HPP adalah untuk mewujudkan sistem pajak penghasilan yang lebih berkeadilan dengan kepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan:


Melalui undang-undang HPP, komitmen untuk berpihak pada kelas menengah ke bawah dibuat. Di bidang PPh, pembenahan kebijakan antara lain pemberian insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, peningkatan tarif PPh Orang Pribadi (OP) progresif, serta pembenahan administrasi, termasuk meningkatkan penggunaan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). untuk wajib pajak.
“UU HPP memperkuat asosiasi WP UKM. Hal itu dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) bagi total peredaran UMKM WP OP sampai dengan Rp 500 juta per tahun. Artinya WP OP UMKM dengan total pendapatan hingga Rp 500 juta per tahun tidak membayar PPh,” kata Manajer Pajak Suryo Utomo.
Selain itu, Suryo menyatakan bahwa wajib pajak UMKM masih berhak atas diskon 50% dari tarif PPh berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dukungan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan daya saing UMKM di Indonesia.


UU HPP juga meningkatkan perkembangan tarif PPh OP. Hal ini dilakukan dengan memperluas jangkauan golongan penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah 5n dengan menambahkan golongan tarif pajak PPh OP tertinggi sebesar 35%. PKP OP yang dikenakan tarif pajak terendah diubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Sedangkan persentase PPh OP tertinggi adalah untuk PKP di atas Rp 5 miliar.
Sementara itu, pemerintah terus menawarkan batas PTKP untuk wajib pajak OP, yang saat ini ditetapkan sebesar Rp ,5 juta per bulan atau Rp 5 juta per tahun untuk OP tunggal, tambahan Rp ,5 juta per tahun dikeluarkan untuk wajib pajak yang sudah menikah, dan tambahan Rp ,5 juta per tahun per tanggungan maksimal 3 orang. Dengan demikian, mereka yang berpenghasilan hingga Rp ,5 juta/bulan tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.


UU HPP mengatur reorganisasi perlakuan pajak atas subsidi dalam bentuk barang untuk membuat sistem PPh lebih adil. Untuk beberapa karyawan atau kelompok, kontribusi dalam bentuk barang menjadi kena pajak kepada penerima manfaat. Namun di sisi lain, pemberian natura dapat menjadi beban pajak bagi perusahaan yang memberikannya.
Bentuk-bentuk tertentu dari iuran natura tidak dikenakan pajak, antara lain pemberian makanan dan minuman kepada seluruh pegawai, iuran natura di daerah-daerah tertentu, iuran natura yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, natura dari APBN atau APBD Yayasan dan sejenis dengan jenis dan batasan tertentu.


Selain mereformasi OP PPh, UU HPP juga mengatur ulang tarif pajak badan menjadi 22%. Tarif pajak ini tetap kompetitif dan bermanfaat untuk menjaga iklim investasi Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan negara lain, seperti rata-rata negara ASEAN (22,17%), OECD (22,81%), AS (27,16%), dan G20 (2 ,17%).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved