Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru
saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik
Indonesia. Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya
terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini. Berdasarkan UU
HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp
4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Artinya, lewat aturan baru tersebut, jumlah penghasilan yang
tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk
wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah
kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang. Dalam UU HPP
tersebut diatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun
baru akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen. Di sisi lain, pemerintah
menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen. Tarif pajak ini
dikenakan untuk orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.\ Berikut ini jumlah penghasilan kena pajak penghasilan (PPh)
orang pribadi (OP) terbaru berdasarkan UU HPP: Tarif
terbaru PPH orang pribadi Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15
persen Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25
persen Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30
persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen
|