• 09.00 s.d. 18.00

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dengan pengesahan aturan tersebut, banyak pihak yang bertanya-tanya terkait jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak saat ini. Berdasarkan UU HPP tersebut, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh.

Artinya, lewat aturan baru tersebut, jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang. Dalam UU HPP tersebut diatur bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun baru akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen. Di sisi lain, pemerintah menambah lapisan (bracket) teratas dengan tarif Rp 35 persen. Tarif pajak ini dikenakan untuk orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar.\

Berikut ini jumlah penghasilan kena pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) terbaru berdasarkan UU HPP:

Tarif terbaru PPH orang pribadi

Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen

Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen

Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen

Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen

Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved