Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau sering juga disebut hak kekayaan intelektual (HKI). Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan, HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro yaitu sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut dan mendorong semangat kreativitas. “HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha) dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI,” kata Rulli dalam siaran resminya, Jumat (29/7/2022). Lebih lanjut dia memaparkan, dari keseluruhan jenis HKI, penerbitan
sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya
yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021. Terkait dengan pemberian merek
dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020,
terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan
permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp
500.000. Adapun rincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa,
9.187 merek dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa. “Saat ini
masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek
dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang
dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat
hak merek sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” kata
Rulli. Rulli mengatakan ada berbagai kendala kesiapan pelaku usaha mikro dan
kecil dalam melengkapi persyaratan antara lain, merek yang disiapkan pada
umumnya masih memiliki persamaan vocal dan penulisan, pelaku usaha mikro tidak
mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengupload dokumen
persyaratan, dan penerbitan Hak Merek masih lama meskipun berdasarkan UU
Ciptaker penerbitan 4-6 bulan namun belum sepenuhnya terealisasi. Selain itu
kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan
sistem klasifikasi merek bagi UMK belum merata. Rulli menegaskan pemerintah
akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang
hendak melakukan pendaftarn HKI. “Pemerintah menyediakan biaya pengganti
kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan
Data DJKI, dan member ikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam
mengupload pendaftaran sertifkasi merek,” katanya.
sumber: https://money.kompas.com/read/2022/07/29/143900626/umkm-didorong-daftarkan-hki-ini-sebabnya |