Memperluas Basis Pajak Langkah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam rangka reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah, baik dari sisi
administrasi maupun reformasi kebijakan. Penggunaan NIK pada Kartu Tanda
Penduduk (KTP) menambah fungsi kartu identitas untuk menguatkan sistem
administrasi perpajakan nasional. Reformasi pajak melalui RUU HPP juga bakal
memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan
ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final. Kebijakan ini juga akan dijadikan untuk
memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan
pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang
pribadi dan badan. Lalu untuk penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan,
pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas
PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme
penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Meningkatkan Penerimaan
Negara Integrasi basis data kependudukan dengan
sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang
pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan
administrasi dan kepentingan nasional. NIK saat ini digunakan untuk integrasi
berbagai data: PBI, DTKS, dan data-data lain yang terus di integrasikan. Salah
satu tujuan NIK menjadi NPWP adalah meningkatkan penerimaan negara melalui WP
orang pribadi. Selain itu, dapat diketahui
karakteristik WP OP karena di dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, data
penerima bansos, dan lain-lain.
Pekerjaan Petugas Pajak
Menjadi Mudah
Undang-Undang
Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP akan mempermudah realisasi penerimaan
negara dari sektor perpajakan. Terutama dengan adanya kebijakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). NPWP yang tertera di KTP kelak akan mempermudah kantor pelayanan pajak
(KPP) dalam melakukan pendataan wajib pajak orang pribadi. |