Timbul dan Hapusnya Utang PajakPenyebab Timbulnya Utang Pajak1. Ajaran FormilDilihat dari ajaran formil bahwa utang
pajak timbul sehubungan dengan dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh
fiskus. Hal ini terjadi apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak dilakukan
di mana jumlah pajak yang harus dibayar dan dihitung oleh fiskus. Kemudian fiskus
akan mengirimkan surat pemberitahuan terkait jumlah yang harus dibayarkan
kepada Wajib Pajak. 2. Ajaran MaterilDari sisi ajaran materil bahwa utang
pajak timbul karena undang-undang dan karena ada sebab yang mengakibatkan
seseorang atau suatu pihak dikenakan pajak. Sebab-sebab yang membuat seseorang
memiliki utang pajak di antaranya:
Penghapusan Utang PajakAda 5 cara untuk menghapus utang pajak
pada wajib pajak: 1. PembayaranCara pertama menghapus utang pajak
adalah dengan membayarkan pajak pada negara. Pembayarannya secara lunas dalam
bentuk sejumlah uang oleh Wajib Pajak ke Kas Negara. Dalam hal ini, Wajib Pajak
dapat membayarnya sendiri atau menguasakannya pada pihak lain selama pihak
tersebut bertindak atas nama wajib pajak yang memiliki utang pajak. Selain
itu, pembayaran ini perlu menggunakan mata uang yang berlaku di Indonesia,
dalam hal ini adalah Rupiah. 2.
KompensasiKompensasi dapat dilakukan apabila
Wajib Pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak sehingga dapat digunakan
untuk membayar utang pajak. Kelebihan bayar pajak sendiri dapat terjadi karena
berbagai hal, seperti perubahan undang-undang pajak, kekeliruan pembayaran,
adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Karena itu, kelebihan pajak ini
dapat dikreditkan. 3. KedaluwarsaKedaluwarsa di sini adalah kedaluwarsa
penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejat tanggal terutang pajak atau berakhirnya
masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. 4.
PembebasanAlternatif lain untuk menghapus utang
pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya
bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif
terkait utang pajak. Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan
karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab
wajib pajak berupa membayar pajak. 5.
Penghapusan/Peniadaan
Penghapusan utang pajak mirip dengan
cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan
keuangan Wajib Pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang
pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti Wajib Pajak terkena musibah
atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika utang pajak telah dihapus,
perikatan pajak akan berakhir sehingga Wajib Pajak tidak lagi memiliki
kewajiban membayar pajak yang terutang. |