Thrifting dan
Ekonomi Kreatif Kehadiran pakaian bekas yang didominasi oleh pakaian impor
tidak hanya berdampak negatif pada perekonomian negara secara makro. Secara
mikro, impor pakaian bekas juga berdampak negatif terhadap industri garmen dan
pelaku usaha garmen lokal.
Sebagai upaya untuk mempertahankan dan mendukung bisnis
garmen dalam negeri, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Ekonomi
Kreatif (UU No. 24 Tahun 2019). UU tersebut bertujuan untuk mendorong
perekonomian nasional dengan pengembangan budaya, teknologi, kreativitas,
inovasi, keberagaman, dan penciptaan lapangan kerja.
Dalam agenda diskusi bertajuk The Weekly Brief With Sandi
Uno yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenparekraf pada tanggal 16 Januari
2023, Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia,
mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dengan Ia mengungkapkan bahwa
thrifting termasuk dalam kategori wisata belanja, yang merupakan peluang bisnis
bagi ekonomi kreatif dengan Pernyataan Sandi tersebut sejalan dengan konsep thrifting
yang sedang berkembang saat ini.
Hasil kreativitas para perancang busana, pakaian yang sudah
usang dan rusak dapat disulap menjadi produk baru yang dikenal dengan istilah
upcycling. Cara ini dapat menciptakan keragaman bisnis di bidang fesyen, sehingga
para pecinta fesyen memiliki banyak pilihan untuk referensi gaya berbusana
mereka.
Selain itu, bisnis upcycle juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan berkontribusi dalam mengurangi pengangguran serta merevitalisasi komunitas lokal. |