• 09.00 s.d. 18.00

Thrifting dan Ekonomi Kreatif

Kehadiran pakaian bekas yang didominasi oleh pakaian impor tidak hanya berdampak negatif pada perekonomian negara secara makro. Secara mikro, impor pakaian bekas juga berdampak negatif terhadap industri garmen dan pelaku usaha garmen lokal.

 

Sebagai upaya untuk mempertahankan dan mendukung bisnis garmen dalam negeri, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Ekonomi Kreatif (UU No. 24 Tahun 2019). UU tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian nasional dengan pengembangan budaya, teknologi, kreativitas, inovasi, keberagaman, dan penciptaan lapangan kerja.

 

Dalam agenda diskusi bertajuk The Weekly Brief With Sandi Uno yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenparekraf pada tanggal 16 Januari 2023, Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dengan Ia mengungkapkan bahwa thrifting termasuk dalam kategori wisata belanja, yang merupakan peluang bisnis bagi ekonomi kreatif dengan Pernyataan Sandi tersebut sejalan dengan konsep thrifting yang sedang berkembang saat ini.

 

Hasil kreativitas para perancang busana, pakaian yang sudah usang dan rusak dapat disulap menjadi produk baru yang dikenal dengan istilah upcycling. Cara ini dapat menciptakan keragaman bisnis di bidang fesyen, sehingga para pecinta fesyen memiliki banyak pilihan untuk referensi gaya berbusana mereka.

Selain itu, bisnis upcycle juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan berkontribusi dalam mengurangi pengangguran serta merevitalisasi komunitas lokal. 


sumber : Oleh:  Ahmad Rifai, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/awas-thrifting-ilegal

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved