• 09.00 s.d. 18.00

Thrifting Ilegal Rugikan Negara

Pada dasarnya, jual beli pakaian bekas tidak dilarang jika barang yang diperjualbelikan berasal dari dalam negeri. Di sisi lain, impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 40 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 18 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Impor produk ini dilarang karena diklasifikasikan sebagai limbah fesyen dan menyangkut aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

 

Dengan adanya peraturan ini, jelas bahwa impor pakaian bekas merugikan negara, karena tidak dipungut pajak seperti halnya impor barang kena pajak yang sah. Sayangnya, praktik penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri masih sering terjadi. Tindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan di bidang importasi diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. 


sumber : Oleh:  Ahmad Rifai, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/awas-thrifting-ilegal

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved