• 09.00 s.d. 18.00

Tax Refund Wisatawan Mancanegara

Pertukaran juga dipengaruhi oleh kehadiran wisatawan asing atau wisman di Indonesia. Wisatawan asing kerap menukarkan uang dari negara asalnya ke dalam rupiah untuk melakukan transaksi di Indonesia, termasuk pembelian produk dalam negeri. Wisatawan asing berhak atas pengembalian pajak atau pengembalian uang atas pembelian yang dilakukan di toko-toko tertentu yang diberi tanda "Pengembalian Dana Wisata".


Tax refund, yaitu insentif pajak yang diberikan kepada wisatawan asing perorangan, yaitu pemegang paspor asing, berupa restitusi PPN yang dibayarkan atas pembelian barang kena pajak di Indonesia, setelah itu pelanggan pariwisata Asing akan keluar dari daerah pabean. Pengembalian Pajak ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2019 sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan No. 120/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengisian Surat Pemberitahuan Tambahan. Yang berhak atas fasilitas pengembalian pajak ini adalah pemegang paspor asing yang bukan warga negara Indonesia atau penduduk Indonesia, yang tinggal di Indonesia sampai dengan 60 hari sejak tanggal kedatangan.


Beberapa syarat yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengembalian ini, antara lain:
1. Barang yang dibeli dari toko bertanda "Tourist Refund" yang dibuktikan dengan faktur pajak (faktur) yang sah, formulir pajak dengan bukti pembayaran terlampir) dari toko
2 Pembayaran pajak minimal Rp 50.000 per transaksi dan jumlah pajak atas beberapa bukti pembayaran minimal Rp 500.000
3. Pembelian dilakukan minimal 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
4. Barang yang dibeli harus dibawa keluar Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembelian.


Selama masa pandemi ini, pengembalian pajak dapat dilakukan secara online, dengan mengirimkan pesan email ke alamat email bandara UPRPPN tergantung dari mana wisman tersebut berangkat dari luar Indonesia dengan subjek “VAT Refund” Email harus disertai data dan beberapa dokumen elektronik seperti:


Data nama wisatawan asing, nomor rekening dan tujuan transfer bank atas nama wisatawan terkait,
Scan atau foto halaman identifikasi paspor asing,
Boarding pass di luar Indonesia,
Faktur dan faktur pajak penjualan,
Gambar dari bagasi yang dibeli.

Setelah semua permintaan diterima, staf UPRPPN akan memproses permintaan pengembalian dana.

 

Daftar alamat email UPRPPN bandara yang tercantum dalam pengumuman DJP Kementerian Keuangan:
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang:
kpp.402@pajak.go.id
Bandara Ngurah Rai, Denpasar:
vatrefund.badungselatan@pajak.go.id
Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo:
kpp.643@pajak.go.id
Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo:
kpp.544@pajak.go.id
Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara:
kpp.125@pajak.go.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved