Tax Holiday dan Tax Allowance Dedolarisasi
adalah salah satu konsekuensi dari kekhawatiran resesi 2023 dan perang dagang
antara Cina dan AS. Indonesia perlu menghadapi krisis global yang akan dihadapi
di masa depan, salah satunya adalah tax holiday dan insentif alokasi pajak. Tax
holiday terdengar aneh dan sering disalahpahami. Tax holiday bukanlah pajak
yang diberlakukan pada hari libur atau hari raya. Tax holiday adalah insentif
pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang dengan tujuan untuk menarik
investasi asing langsung. Pemerintah
telah menambahkan kriteria bagi wajib pajak untuk dapat menggunakan fasilitas
tax holiday, yaitu mengimplementasikan rencana investasi minimal satu tahun
setelah pengurangan pajak penghasilan badan. Insentif pajak, di sisi lain,
adalah insentif yang diberikan pemerintah yang memberikan pengurangan
penghasilan kena pajak investor, yang dihitung berdasarkan jumlah investasi di
sektor bisnis daerah. Skema
tax holiday dan tax allocation diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan. Ada
tiga aspek yang membedakan tax holiday dengan alokasi pajak. Salah satunya
adalah dari segi fasilitas yang diberikan. Tax holiday memberikan pembebasan
pajak penghasilan selama minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun sejak
dimulainya produksi komersial. Selain itu, 50% dari pajak penghasilan
dikurangkan dari pajak terutang selama dua tahun. Kredit pajak, di sisi lain,
memberikan kredit pajak hingga 30%, dihitung dari jumlah investasi yang
dilakukan dan kompensasi kerugian dalam waktu 10 tahun. Kebijakan
Tax Holiday dan Tax Allocation bertujuan untuk memperkuat daya saing ekspor
Indonesia di tengah gejolak perang dagang. Kedua kebijakan ini sedang dikaji
oleh Kementerian Keuangan. Kajian ini diharapkan dapat melengkapi fasilitas
investasi lainnya seperti perizinan investasi online dan terintegrasi serta
rencana Pemerintah untuk menyelaraskan tarif bea masuk dan bea keluar.
Insentif tax holiday dan kredit pajak dapat mendukung ekspor dan sangat efektif dalam mengurangi defisit neraca pembayaran. Investasi membawa arus modal masuk dan meningkatkan neraca transaksi modal Indonesia. Dalam jangka panjang, produk yang lebih berorientasi ekspor akan menghasilkan neraca perdagangan yang lebih positif. https://www.pajak.go.id/id/artikel/antara-dedolarisasi-tax-holiday-dan-tax-allowance
Oleh: Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak |