• 09.00 s.d. 18.00

Tax Holiday dan Tax Allowance

Dedolarisasi adalah salah satu konsekuensi dari kekhawatiran resesi 2023 dan perang dagang antara Cina dan AS. Indonesia perlu menghadapi krisis global yang akan dihadapi di masa depan, salah satunya adalah tax holiday dan insentif alokasi pajak.

 

Tax holiday terdengar aneh dan sering disalahpahami. Tax holiday bukanlah pajak yang diberlakukan pada hari libur atau hari raya. Tax holiday adalah insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung.

 

Pemerintah telah menambahkan kriteria bagi wajib pajak untuk dapat menggunakan fasilitas tax holiday, yaitu mengimplementasikan rencana investasi minimal satu tahun setelah pengurangan pajak penghasilan badan. Insentif pajak, di sisi lain, adalah insentif yang diberikan pemerintah yang memberikan pengurangan penghasilan kena pajak investor, yang dihitung berdasarkan jumlah investasi di sektor bisnis daerah.

 

Skema tax holiday dan tax allocation diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan.

 

Ada tiga aspek yang membedakan tax holiday dengan alokasi pajak. Salah satunya adalah dari segi fasilitas yang diberikan. Tax holiday memberikan pembebasan pajak penghasilan selama minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produksi komersial. Selain itu, 50% dari pajak penghasilan dikurangkan dari pajak terutang selama dua tahun. Kredit pajak, di sisi lain, memberikan kredit pajak hingga 30%, dihitung dari jumlah investasi yang dilakukan dan kompensasi kerugian dalam waktu 10 tahun.

 

Kebijakan Tax Holiday dan Tax Allocation bertujuan untuk memperkuat daya saing ekspor Indonesia di tengah gejolak perang dagang. Kedua kebijakan ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan. Kajian ini diharapkan dapat melengkapi fasilitas investasi lainnya seperti perizinan investasi online dan terintegrasi serta rencana Pemerintah untuk menyelaraskan tarif bea masuk dan bea keluar.

 

Insentif tax holiday dan kredit pajak dapat mendukung ekspor dan sangat efektif dalam mengurangi defisit neraca pembayaran. Investasi membawa arus modal masuk dan meningkatkan neraca transaksi modal Indonesia. Dalam jangka panjang, produk yang lebih berorientasi ekspor akan menghasilkan neraca perdagangan yang lebih positif. 


https://www.pajak.go.id/id/artikel/antara-dedolarisasi-tax-holiday-dan-tax-allowance

Oleh: Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved