Tax
Avoidance dan Tax Evasion
Pada umumnya setiap negara memenuhi kewajiban perpajakannya
kepada warganya sesuai dengan kebijakannya. Wajib Pajak adalah orang
perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk membayar pajak
dan memungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penghindaran pajak adalah upaya yang dilakukan untuk
menghindari pajak atau menghindari pajak dengan tujuan untuk mengurangi beban
pajak dengan mencari dan menggunakan
ketentuan perpajakan di suatu negara. Sedangkan penghindaran pajak adalah
perilaku penghindaran pajak dari wajib pajak dalam rangka mengurangi jumlah
pajak yang terutang atau tidak dibayar
secara tidak sah.
Dari definisi tersebut, kedua istilah tersebut serupa karena
sama-sama melanggar peraturan perpajakan. Namun keduanya juga memiliki beberapa
perbedaan dari banyak sisi, yaitu: 1. Aspek hukum Penghindaran pajak adalah suatu perbuatan yang sah atau sah
secara hukum dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam ketentuan
undang-undang perpajakan yang berlaku, sedangkan penghindaran pajak adalah
pajak penghindaran pajak adalah perbuatan penghindaran pajak yang dilakukan
dengan cara yang berbeda, bertentangan dengan ketentuan undang-undang. 2. Upaya praktis yang telah dilakukan
Penghindaran pajak telah melakukan beberapa upaya dalam
mempercepat penyusutan untuk mendapatkan nilai penyusutan yang lebih besar dan
melakukan perencanaan pajak atau tax planning, sedangkan upaya penghindaran
Pajak antara lain tidak melaporkan SPT, penipuan melalui desain laporan
keuangan, serta penyembunyian dan penyelundupan Harta Kena Pajak dengan sengaja
agar tidak dikenakan pajak. |