• 09.00 s.d. 18.00

Tax Avoidance dan Tax Evasion

 

Pada umumnya setiap negara memenuhi kewajiban perpajakannya kepada warganya sesuai dengan kebijakannya. Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk membayar pajak dan memungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban  perpajakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penghindaran pajak adalah upaya yang dilakukan untuk menghindari pajak atau menghindari pajak dengan tujuan untuk mengurangi beban pajak dengan  mencari dan menggunakan ketentuan perpajakan di suatu negara. Sedangkan penghindaran pajak adalah perilaku penghindaran pajak dari wajib pajak dalam rangka mengurangi jumlah pajak yang terutang atau  tidak dibayar secara tidak sah.

 

Dari definisi tersebut, kedua istilah tersebut serupa karena sama-sama melanggar peraturan perpajakan. Namun keduanya juga memiliki beberapa perbedaan dari banyak sisi, yaitu:

1. Aspek hukum

Penghindaran pajak adalah suatu perbuatan yang sah atau sah secara hukum dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, sedangkan penghindaran pajak adalah pajak penghindaran pajak adalah perbuatan penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara yang berbeda, bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

2. Upaya praktis yang telah dilakukan

Penghindaran pajak telah melakukan beberapa upaya dalam mempercepat penyusutan untuk mendapatkan nilai penyusutan yang lebih besar dan melakukan perencanaan pajak atau tax planning, sedangkan upaya penghindaran Pajak antara lain tidak melaporkan SPT, penipuan melalui desain laporan keuangan, serta penyembunyian dan penyelundupan Harta Kena Pajak dengan sengaja agar tidak dikenakan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved