Kebijakan
pengampunan pajak alias tax amnesty masuk dalam Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Dalam UU tersebut, tax amnesty memiliki nama program pengungkapan
sukarela wajib pajak. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan
sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan,
kepastian hukum, serta kemanfaatan. Pada tax amnesty
jilid II ini, pemerintah mengungkapkan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk
melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara
sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang
tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak. Selain
itu, WP juga bisa mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya
melalui pembayaran pajak pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang
belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak
2020. Adapun program
dilaksanakan selama 6 bulan yakni mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni
2022. Dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memiliki dua
kebijakan, di antaranya: Kebijakan I Subyek pada
kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan
basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti
tax amnesty. Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila
sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi.
Dengan rincian tarif PPh final yaitu: - 11% untuk
deklarasi luar negeri - 8% untuk aset luar negeri
repatriasi dan aset dalam negeri - 6 % untuk aset luar negeri
repatriasi dan aset dalam negeri. Kebijakan II Subjek pada kebijakan II yakni
wajib pajak orang pribadi. Dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum
dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh
final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam
SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rinican tarif PPh final yaitu: - 18% untuk
deklarasi luar negeri - 14% untuk aset luar negeri
reptriasi dan aset dalam negeri - 12 % untuk aset luar negeri
repatriasi dan aset dalam negeri.
|