Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Berdasarkan
KEP-550/PJ./2000 yang telah diubah dengan KEP– 213/PJ./2003 menyebutkan
dimana Wajib Pajak Patuh dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atau surat tersendiri
secara tertulis, dan kepadanya diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Setelah melakukan
penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan untuk Pajak
Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan
diterima secara lengkap. Apabila setelah
jangka waktu lewat sebagaimana dimaksud di atas dan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, maka Kepala Kantor
Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak 7 (tujuh) hari kerja paling lama setelah jangka waktu tersebut
berakhir. Berdasarkan Pasal 17C
ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Direktur Jenderal Pajak bisa
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak seperti dimaksud pada ayat (1), dan
menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pendahuluan pengembalian
kelebihan pajak.
Jika berdasarkan
pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, maka jumlah kekurangan pajak yang dibayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratur persen) dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak. |