• 09.00 s.d. 18.00

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

 

Berdasarkan KEP-550/PJ./2000 yang telah diubah dengan KEP– 213/PJ./2003  menyebutkan dimana Wajib Pajak Patuh dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan atau surat tersendiri secara tertulis, dan kepadanya diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

 

Setelah melakukan penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai, sejak permohonan diterima secara lengkap.

Apabila setelah jangka waktu lewat sebagaimana dimaksud di atas dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 7 (tujuh) hari kerja paling lama setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Berdasarkan Pasal 17C ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Direktur Jenderal Pajak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak seperti dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pendahuluan pengembalian kelebihan pajak.

Jika berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka jumlah kekurangan pajak yang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratur persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved