Tarif Pajak di Indonesia
Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas semua objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Tarif pajak biasanya dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai standar perpajakan. Ada tarif pajak yang berbeda dan setiap pajak memiliki tarif yang berbeda. Basis pajak adalah nilai dalam bentuk moneter sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Secara struktur, paling tidak terdapat jenis tarif pajak, yaitu tarif pajak progresif, tarif pajak menurun, tarif pajak proporsional, dan tarif pajak regresif. Pertama, tingkat progresif dari tingkat persentase ini akan meningkat secara proporsional dengan jumlah basis pajak. Di Indonesia sendiri, tarif pajak ini diterapkan sebagai metode perpajakan untuk pajak penghasilan orang pribadi. Kedua, tarif yang semakin berkurang adalah kebalikan dari tarif progresif, yaitu persentase pajak pada tarif ini menurun dengan meningkatnya basis pajak. Ini berarti bahwa persentase tarif pajak akan lebih rendah atau lebih rendah seiring dengan berkembangnya basis pajak. Dalam praktik hukum Indonesia, tarif ini tidak pernah digunakan. Ketiga, tarif pajak prorata, tidak seperti tarif pajak naik dan turun, bergantung pada tarif pemungutan pajak yang tetap dan tidak memiliki perubahan dalam basis pajak keseluruhan. Dapat dikatakan bahwa, berapa pun jumlah subjek yang dikenakan pajak penghasilan, persentasenya tetap sama.
Keempat, tarif regresif adalah tarif di mana, pada saat pemungutan pajak, tarif pajak akan selalu tetap sama terlepas dari jumlah total dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, tarif yang berlaku sama untuk semua wajib pajak. Kami juga dapat mengatakan bahwa tingkat ini akan selalu konstan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. |