Tarif Pajak di
Indonesia
Tarif
pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas semua objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak. Tarif
pajak biasanya dalam bentuk persentase yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagai standar perpajakan. Ada tarif pajak
yang berbeda dan setiap pajak memiliki tarif yang berbeda. Basis pajak adalah
nilai dalam bentuk moneter sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Secara
struktur, paling tidak terdapat jenis tarif pajak, yaitu tarif pajak progresif, tarif pajak menurun, tarif pajak
proporsional, dan tarif pajak regresif. Pertama,
tingkat progresif dari tingkat persentase ini
akan meningkat secara proporsional dengan jumlah basis pajak. Di
Indonesia sendiri, tarif pajak ini
diterapkan sebagai metode perpajakan untuk pajak penghasilan orang pribadi. Kedua, tarif
yang semakin berkurang adalah kebalikan dari tarif progresif, yaitu
persentase pajak pada tarif ini menurun dengan meningkatnya basis pajak. Ini
berarti bahwa persentase tarif pajak akan lebih rendah atau lebih rendah
seiring dengan berkembangnya basis pajak. Dalam praktik hukum Indonesia, tarif
ini tidak pernah digunakan. Ketiga,
tarif pajak prorata, tidak seperti tarif pajak naik dan turun, bergantung pada
tarif pemungutan pajak yang tetap dan
tidak memiliki perubahan dalam basis pajak keseluruhan. Dapat dikatakan bahwa,
berapa pun jumlah subjek yang dikenakan pajak penghasilan, persentasenya tetap
sama.
Keempat, tarif regresif
adalah tarif di mana, pada saat pemungutan pajak, tarif pajak akan selalu tetap
sama terlepas dari jumlah total dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, tarif
yang berlaku sama untuk semua wajib pajak. Kami juga dapat mengatakan bahwa
tingkat ini akan selalu konstan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. |