• 09.00 s.d. 18.00

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Selain batasan PTKP dan batasan omzet, mari kita lihat tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia. Apakah sudah adil bagi masyarakat miskin?

Dasar dari pajak penghasilan adalah penghasilan kena pajak, yang merupakan hasil pengurangan PTKP dari penghasilan bersih. Tarif pajak di Indonesia bersifat progresif, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula jumlah pajaknya. Saat ini, tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia adalah sebagai berikut

 

Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%.

Penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.

Penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%.

Penghasilan kena pajak sebesar R500 juta ke atas hingga R5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Penghasilan kena pajak di atas R5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

 

Contoh perhitungan pajak penghasilan untuk individu dengan penghasilan tahunan sebesar R60 juta dan individu dengan penghasilan tahunan sebesar Rp120 juta adalah sebagai berikut

Penghasilan Rp 60 juta per tahun 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

Penghasilan tahunan sebesar Rp 120 juta. (5% x Rp60 juta = Rp3 juta) + ((Rp120 juta - Rp60 juta) x 15% = Rp9 juta) = Rp12 juta

 

Dengan kata lain, jumlah pajak penghasilan tidak hanya dikalikan Rp3 juta untuk setiap kelipatan penghasilan Rp60 juta, tetapi tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan.

Sebagai contoh, mari kita hitung seseorang dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp6 miliar, berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan? Ya, Rp1.794.000.000,00.


sumber : Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-orang-miskin-untuk-si-kaya-benarkah

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved