Tarif Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Selain
batasan PTKP dan batasan omzet, mari kita lihat tarif pajak penghasilan orang
pribadi di Indonesia. Apakah sudah adil bagi masyarakat miskin? Dasar
dari pajak penghasilan adalah penghasilan kena pajak, yang merupakan hasil
pengurangan PTKP dari penghasilan bersih. Tarif pajak di Indonesia bersifat
progresif, semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula jumlah pajaknya.
Saat ini, tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia adalah
sebagai berikut Penghasilan
kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Penghasilan
kena pajak di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan tarif pajak
sebesar 15%. Penghasilan
kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Penghasilan
kena pajak sebesar R500 juta ke atas hingga R5 miliar dikenakan tarif pajak
sebesar 30%. Penghasilan
kena pajak di atas R5 miliar dikenakan tarif pajak 35%. Contoh
perhitungan pajak penghasilan untuk individu dengan penghasilan tahunan sebesar
R60 juta dan individu dengan penghasilan tahunan sebesar Rp120 juta adalah
sebagai berikut Penghasilan
Rp 60 juta per tahun 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta Penghasilan
tahunan sebesar Rp 120 juta. (5% x Rp60 juta = Rp3 juta) + ((Rp120 juta - Rp60
juta) x 15% = Rp9 juta) = Rp12 juta Dengan
kata lain, jumlah pajak penghasilan tidak hanya dikalikan Rp3 juta untuk setiap
kelipatan penghasilan Rp60 juta, tetapi tarif pajak meningkat seiring dengan
meningkatnya jumlah penghasilan.
Sebagai contoh, mari kita hitung seseorang dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp6 miliar, berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan? Ya, Rp1.794.000.000,00. sumber : Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-orang-miskin-untuk-si-kaya-benarkah |