Tarif PPh Final Bantu UMKM untuk
Berkembang MajuTarif PPh final adalah sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada
berbagai macam objek pajak dalam pasal ini seperti jasa konstruksi, sewa
bangunan, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Dan
khusus untuk UMKM, tarif PPh final adalah sebesar 0,5% tarif ini tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan terhadap
Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki penghasilan
kotor atau peredaran bruto tertentu. Per 1 Juli 2018 PP 23 Tahun 2018 tersebut efektif berlaku.
Pemberlakuan PP ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Untuk
pajak UMKM dikenakan PPh final yaitu pada wajib pajak pribadi dan badan yang
memiliki peredaran usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dan pokok-pokok
perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018 adalah sebagai berikut: 1. Dari tarif PPh final 1% Penurunan menjadi 0.5% dari omzet, yang
wajib dibayarkan setiap bulannya 2. Untuk wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan tarif dengan
skema final 0,5% atau dapat menggunakan skema tarif pajak normal yaitu pasal 17
Udang-Undang Nomo 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan 3. Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% diatur sebagai
berikut: a. Untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun b. Sedangkan Bagi wajib pajak badan dengan bentuk koperasi,
persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun c. Dan bagi wajib pajak badan perseroan terbatas selama 3 tahun
Pemberian kebijakan PPh final UMKM ini bertujuan untuk mendorong
kegiatan perekonomian masyarakat akan semakin meningkat sehingga kewajiban
perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil. Selain itu, keberadaan UMKM di
Indonesia dengan jumlah 62,29 juta unit usaha di dalam negeri telah mendominasi
sektor usaha. |