Tarif PPh Badan 3% Lebih Rendah Peraturan
Menteri Keuangan No. 40 tahun 2023 menetapkan bahwa agar tarif pajak
penghasilan badan dapat dikurangi sebesar 3%, atau 19% secara riil, wajib pajak
harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat utamanya adalah jumlah saham
disetor yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia harus berbentuk PT minimal
40%. Syarat berikutnya adalah saham yang diperdagangkan harus dimiliki oleh
paling sedikit 300 pihak berelasi yang masing-masing memiliki saham kurang dari
5%. Persyaratan ini harus dipenuhi dalam jangka waktu minimal 183 hari kalender
dalam satu tahun pajak dan harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Perlu
dicatat bahwa jumlah minimum 300 pemegang saham di atas tidak termasuk PT yang
melakukan pembelian kembali saham, dan juga tidak boleh ada pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa adalah adanya pihak yang
merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama. Pemegang
saham pengendali adalah pihak yang memiliki hubungan pengendalian baik langsung
maupun tidak langsung dengan PT sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK di
bidang pasar modal, sedangkan pemegang saham utama adalah pihak yang secara
langsung atau tidak langsung memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan perusahaan atau jumlah
yang lebih kecil yang ditetapkan OJK. Terakhir,
dilaporkan bahwa pemenuhan persyaratan yang harus disampaikan oleh wajib pajak
PT untuk mendapatkan manfaat dari penurunan tarif PPh badan sebesar 3% harus
disampaikan kepada DJP dalam bentuk laporan bulanan dan laporan kepemilikan
saham yang memiliki hubungan istimewa dari pemegang saham utama dan pemegang
saham pengendali harus dilampirkan dalam SPT tahunan. Dari
pengaturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perhatian pemerintah tertuju pada
perusahaan-perusahaan yang go public karena besarnya skala ekonomi dan
potensinya untuk memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara. Tidak
dapat dipungkiri bahwa semakin besar sebuah perusahaan, semakin banyak tenaga
kerja yang dapat diserap dan semakin banyak sektor-sektor lain yang mendukung
bisnis intinya dapat ikut serta dalam perluasan skala operasinya, sehingga
memberikan dampak positif bagi wilayah yang lebih luas.
Selain itu, semakin besar skala bisnis, semakin besar pula reputasi perusahaan di mata dunia, dan pada akhirnya reputasi negara kita. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. https://www.pajak.go.id/id/artikel/berkshire-hathaway-apple-dan-perusahaan-perusahaan-indonesia Penulis: Abda Alif Yakfiy,
pegawai Direktorat Jenderal Pajak |