• 09.00 s.d. 18.00

Tarif PPh Badan 3% Lebih Rendah

Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2023 menetapkan bahwa agar tarif pajak penghasilan badan dapat dikurangi sebesar 3%, atau 19% secara riil, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat utamanya adalah jumlah saham disetor yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia harus berbentuk PT minimal 40%. Syarat berikutnya adalah saham yang diperdagangkan harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak berelasi yang masing-masing memiliki saham kurang dari 5%. Persyaratan ini harus dipenuhi dalam jangka waktu minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak dan harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

Perlu dicatat bahwa jumlah minimum 300 pemegang saham di atas tidak termasuk PT yang melakukan pembelian kembali saham, dan juga tidak boleh ada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa adalah adanya pihak yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama.

 

Pemegang saham pengendali adalah pihak yang memiliki hubungan pengendalian baik langsung maupun tidak langsung dengan PT sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK di bidang pasar modal, sedangkan pemegang saham utama adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan perusahaan atau jumlah yang lebih kecil yang ditetapkan OJK.

 

Terakhir, dilaporkan bahwa pemenuhan persyaratan yang harus disampaikan oleh wajib pajak PT untuk mendapatkan manfaat dari penurunan tarif PPh badan sebesar 3% harus disampaikan kepada DJP dalam bentuk laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa dari pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali harus dilampirkan dalam SPT tahunan.

Dari pengaturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perhatian pemerintah tertuju pada perusahaan-perusahaan yang go public karena besarnya skala ekonomi dan potensinya untuk memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara. Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin besar sebuah perusahaan, semakin banyak tenaga kerja yang dapat diserap dan semakin banyak sektor-sektor lain yang mendukung bisnis intinya dapat ikut serta dalam perluasan skala operasinya, sehingga memberikan dampak positif bagi wilayah yang lebih luas.

 

Selain itu, semakin besar skala bisnis, semakin besar pula reputasi perusahaan di mata dunia, dan pada akhirnya reputasi negara kita. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.


https://www.pajak.go.id/id/artikel/berkshire-hathaway-apple-dan-perusahaan-perusahaan-indonesia

Penulis: Abda Alif Yakfiy, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved