Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 telah dikeluarkan
yang berisikan Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Peraturan
Pemerintah tersebut mengatur penurunan terhadap tarif PPh Pasal 26 atas bunga
obligasi sesuai dengan UU PPh yang mengubah tarif pajak 20% menjadi tarif 10%. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa PPh
pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang
diterima oleh wajib pajak luar negeri yang berada di Indonesia selain bentuk
usaha tetap di Indonesia. Yang awalnya PPh Pasal 26 dikenakan tarif sebesar 20%
sebelum adanya pengurangan dan sekarang menjadi 10% atas jumlah bruto dividen,
bunga, royalti, hadiah, pensiun dan sebagainya. Penurunan tarif PPh pasal 26 ini mulai berlaku 6 bulan
terhitung sejak dikeluarkannya PP Nomor 9 Tahun 2021. Di dalam PPh pasal 26 juga
terdapat ketentuan bahwa bunga obligasi berdasarkan prinsip syariah yang
berlaku mutatis mutandis dan ada beberapa pembahasan mengenai perlunya
diversifikasi struktur penerimaan pajak, sebagai berikut. 1. Jangka waktu kepemilikan obligasi yang besarnya sesuai
dengan jumlah bruto bunga obligasi dengan kupon 2. Harga perolehan obligasi memiliki selisih antara harga
jual atau nilai nominal dengan jumlah kupon diskonto obligasi 3. Harga beli obligasi memiliki selisih antara harga jual
atau nilai nominal dengan potongan obligasi tanpa bunga
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI no.
775/KMK/001/1982, Obligasi adalah sejenis surat berharga berupa pengakuan utang
atas pinjaman uang dari masyarakat yang diperoleh dalam bentuk tertentu, tetapi
dengan jangka waktu minimal 3 tahun dan menjanjikan jumlah bunga dan pembayaran
tetap.
Obligasi adalah surat berharga yang dijual oleh perusahaan
atau pemerintah dengan tujuan memperoleh dana dari pemodal dengan membayar
bunga sesuai kesepakatan awal. Pemotongan atau pemungutan untuk PPh Pasal 26
dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian sebagai agen pembayaran. Hal
ini juga berlaku untuk diskonto atau bunga yang diterima pemegang obligasi saat
jatuh tempo dan tanpa jatuh tempo. Pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 26
dilakukan oleh bank, perusahaan efek, atau dealer, sebagai perantara antara pedagang
dan pembeli, juga berlaku untuk bunga dan diskon yang diterima oleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 sendiri juga
merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai
Penciptaan Lapangan Kerja. Dan kebijakan perpajakan juga ditujukan untuk
investasi portofolio termasuk obligasi, tidak hanya investasi langsung. Dengan
ini, diharapkan sistem perpajakan pada 2021 lebih baik dari tahun-tahun
sebelumnya, meskipun menghadapi tantangan yang berat akibat pandemi Covid-19
sejak 2020. |