• 09.00 s.d. 18.00

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 telah dikeluarkan yang berisikan Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur penurunan terhadap tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sesuai dengan UU PPh yang mengubah tarif pajak 20% menjadi tarif 10%.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri yang berada di Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Yang awalnya PPh Pasal 26 dikenakan tarif sebesar 20% sebelum adanya pengurangan dan sekarang menjadi 10% atas jumlah bruto dividen, bunga, royalti, hadiah, pensiun dan sebagainya.

Penurunan tarif PPh pasal 26 ini mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya PP Nomor 9 Tahun 2021. Di dalam PPh pasal 26 juga terdapat ketentuan bahwa bunga obligasi berdasarkan prinsip syariah yang berlaku mutatis mutandis dan ada beberapa pembahasan mengenai perlunya diversifikasi struktur penerimaan pajak, sebagai berikut.

1. Jangka waktu kepemilikan obligasi yang besarnya sesuai dengan jumlah bruto bunga obligasi dengan kupon

2. Harga perolehan obligasi memiliki selisih antara harga jual atau nilai nominal dengan jumlah kupon diskonto obligasi

3. Harga beli obligasi memiliki selisih antara harga jual atau nilai nominal dengan potongan obligasi tanpa bunga

 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI no. 775/KMK/001/1982, Obligasi adalah sejenis surat berharga berupa pengakuan utang atas pinjaman uang dari masyarakat yang diperoleh dalam bentuk tertentu, tetapi dengan jangka waktu minimal 3 tahun dan menjanjikan jumlah bunga dan pembayaran tetap.

 

Obligasi adalah surat berharga yang dijual oleh perusahaan atau pemerintah dengan tujuan memperoleh dana dari pemodal dengan membayar bunga sesuai kesepakatan awal. Pemotongan atau pemungutan untuk PPh Pasal 26 dilakukan oleh penerbit obligasi atau kustodian sebagai agen pembayaran. Hal ini juga berlaku untuk diskonto atau bunga yang diterima pemegang obligasi saat jatuh tempo dan tanpa jatuh tempo. Pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan oleh bank, perusahaan efek, atau dealer, sebagai perantara antara pedagang dan pembeli, juga berlaku untuk bunga dan diskon yang diterima oleh penjual obligasi pada saat transaksi.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 sendiri juga merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Penciptaan Lapangan Kerja. Dan kebijakan perpajakan juga ditujukan untuk investasi portofolio termasuk obligasi, tidak hanya investasi langsung. Dengan ini, diharapkan sistem perpajakan pada 2021 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, meskipun menghadapi tantangan yang berat akibat pandemi Covid-19 sejak 2020.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved