Tarif Efektif dalam PPNDalam pajak pertambahan nilai atau PPN dikenal beberapa istilah, seperti BKP yaitu barang kena pajak, jasa kena pajak yaitu jasa
kena pajak, dasar kena pajak (DPP), yaitu harga jual
total, nilai impor/ekspor, nilai
penggantian atau nilai-nilai
lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung
pajak yang terutang, dan lain-lain. Salah satunya adalah istilah tarif pajak efektif, istilah yang biasa ditemukan dalam peraturan yang
berkaitan dengan pajak pertambahan nilai. Istilah tarif efektif dalam pasal PMK 17 /2015 st.t.d.d PMK 207/2016. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak
yang berlaku dalam pemungutan PPN atas pengangkutan hasil tembakau adalah
tarif pajak efektif sebesar
9,1%. Tarif pajak efektif adalah tarif yang menunjukkan beban pajak aktual yang
ditanggung oleh wajib pajak dalam ketentuan pajak internasional
IBFD (2015). Artinya tarif tidak
hanya memperhitungkan pajak berdasarkan undang-undang, tetapi juga
memiliki bagian lain untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Dalam undang-undang PPN, tarif
pajak efektif umumnya berarti tarif standar dari harga yang harus
dibayar PPN. Apabila PPN
dihitung dengan menggunakan tarif standar setelah itu dikalikan dengan dasar
pengenaan PPN (DPP), maka tarif
efektif dalam menghitung PPN dibuat dengan menggunakan rumus
tertentu.
Tarif PPN sebenarnya
adalah total tarif PPN umum 10% dikalikan
DPP yang tidak melebihi 100%. Harga
standar tunduk pada tarif PPN
yang berlaku umum untuk penyediaan barang atau jasa, kecuali dinyatakan lain. Saat ini standar tarif PPN di Indonesia yang
masih berlaku adalah 10 lam (Pasal
7 ayat (1) UU PPN). Sedangkan
PPN PLR umumnya diartikan
sebagai harga yang dibebankan kepada pengirim
barang dan/atau jasa terhadap penyerahan yang akan dilakukan. Biasanya, PPN PLR melacak harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor.
Sebagai bentuk rasa keadilan dalam hal tertentu, Menteri Keuangan telah
menetapkan nilai yang berbeda yang diberlakukan untuk
DPP (Pasal 8A ayat (2) UU PPN). Ada beberapa jenis nilai DPP lainnya.
Misalnya nilai DPP lain untuk
pendistribusian hasil pertanian tertentu ditetapkan sebesar 10 ri dari harga jual (pasal 3 ayat (2) PMK 89/2020). Tarif aktual 1% dihitung dengan mengalikan tarif PPN normal 10 dengan 10% dari harga jual. |