• 09.00 s.d. 18.00

Tarif Efektif dalam PPN

Tarif Efektif dalam PPN

Dalam pajak pertambahan nilai atau PPN dikenal beberapa istilah, seperti BKP yaitu barang kena pajak, jasa kena pajak yaitu jasa kena pajak, dasar kena pajak (DPP), yaitu harga jual total, nilai impor/ekspor, nilai penggantian atau nilai-nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung pajak yang terutang, dan lain-lain. Salah satunya adalah istilah tarif pajak efektif, istilah yang biasa ditemukan dalam peraturan yang berkaitan dengan pajak pertambahan nilai. Istilah tarif efektif dalam pasal PMK 17 /2015 st.t.d.d PMK 207/2016. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif pajak yang berlaku dalam pemungutan PPN atas pengangkutan hasil tembakau adalah tarif pajak efektif sebesar 9,1%.

Tarif pajak efektif adalah tarif yang menunjukkan beban pajak aktual yang ditanggung oleh wajib pajak dalam ketentuan pajak internasional IBFD (2015). Artinya tarif tidak hanya memperhitungkan pajak berdasarkan undang-undang, tetapi juga memiliki bagian lain untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Dalam undang-undang PPN, tarif pajak efektif umumnya berarti tarif standar dari harga yang harus dibayar PPN. Apabila PPN dihitung dengan menggunakan tarif standar setelah itu dikalikan dengan dasar pengenaan PPN (DPP), maka tarif efektif dalam menghitung PPN dibuat dengan menggunakan rumus tertentu.

Tarif PPN sebenarnya adalah total tarif PPN umum 10% dikalikan DPP yang tidak melebihi 100%. Harga standar tunduk pada tarif PPN yang berlaku umum untuk penyediaan barang atau jasa, kecuali dinyatakan lain. Saat ini standar tarif PPN di Indonesia yang masih berlaku adalah 10 lam (Pasal 7 ayat (1) UU PPN). Sedangkan PPN PLR umumnya diartikan sebagai harga yang dibebankan kepada pengirim barang dan/atau jasa terhadap penyerahan yang akan dilakukan. Biasanya, PPN PLR melacak harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Sebagai bentuk rasa keadilan dalam hal tertentu, Menteri Keuangan telah menetapkan nilai yang berbeda yang diberlakukan untuk DPP (Pasal 8A ayat (2) UU PPN). Ada beberapa jenis nilai DPP lainnya. Misalnya nilai DPP lain untuk pendistribusian hasil pertanian tertentu ditetapkan sebesar 10 ri dari harga jual (pasal 3 ayat (2) PMK 89/2020). Tarif aktual 1% dihitung dengan mengalikan tarif PPN normal 10 dengan 10% dari harga jual.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved