Tarif Efektif PPh
Royalti Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/PMK.03/2015, royalti itu sendiri
dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto. Kabar
baiknya, jika total omzet Raim dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar dan ia
merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto (NPPN), maka perhitungan PPh-nya dipotong dan disetor PPh
Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP yang menerapkan
penghitungan PPh dengan norma penghitungan penghasilan neto, Penerbitan
Perdirjen ini akan tunduk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 1
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaporan. Terbitnya
Perdirjen ini merupakan rejeki nomplok baru bagi Raim yang memiliki pemotongan
PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dan ambang batas pemotongan PPh sebesar
40% dari total penghasilan royalti di luar PPN. Dengan demikian, tarif efektif
pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima oleh pengguna NPPN
menjadi 6% dari penghasilan bruto royalti, turun dari sebelumnya 15%. Untuk
memenuhi syarat pemotongan PPh royalti dengan tarif efektif 6%, ada beberapa
hal yang harus dilakukan Raim, yaitu dalam tiga bulan pertama tahun pajak yang
bersangkutan, Raim harus menyampaikan informasi tersebut di situs pajak.go.id,
kring pajak 1500200, atau melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggunaan NPPN harus
diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara lain. Bukti
penerimaan pemberitahuan penggunaan NPPN kemudian harus diserahkan kepada
pemotong berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bukti penerimaan
pemberitahuan tersebut harus diserahkan sebelum pemotongan berdasarkan Pasal 23
UU PPh. Asumsikan
pada tahun 2023 Raim memperoleh royalti sebesar Rp500 juta dari label
distributor Spotify dan Rp250 juta dari PT X untuk penggunaan lagu di
kafe-kafe. Pada bulan Januari 2023, Raim menyampaikan surat pemberitahuan
penggunaan NPPN dan bukti penerimaan Perhitungan pajak atas penghasilan yang
diperoleh Raim dapat dilihat dari tabel berikut: Berdasarkan
aturan sebelumnya, SPT Tahunan Raim berstatus lebih bayar, di mana selisih
antara pajak yang dipotong dengan PPh terutang cukup jauh sehingga membutuhkan
proses yang cukup panjang untuk pencairan. Hal
ini disampaikan dalam siaran pers DJP tanggal 21 Maret 2023. SPT Tahunan dengan
status lebih bayar berhak mendapatkan pengembalian (restitusi) atas pajak yang
telah dibayarkan, namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan Pasal
17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka
waktu pemeriksaan atas kelebihan pembayaran pajak maksimal 12 bulan.
Berdasarkan PER-1/PJ/2023, Raim hanya perlu membayar selisih kecil dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Hal ini akan memastikan bahwa pajak penghasilan Raim atas royalti 'Komang' dan karya-karya lainnya tidak akan selalu dibayar lebih. Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jendral
Pajak https://www.pajak.go.id/id/artikel/kabar-gembira-untuk-komang |