• 09.00 s.d. 18.00

Tarif Efektif PPh Royalti

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/PMK.03/2015, royalti itu sendiri dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto.

Kabar baiknya, jika total omzet Raim dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar dan ia merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), maka perhitungan PPh-nya dipotong dan disetor PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP yang menerapkan penghitungan PPh dengan norma penghitungan penghasilan neto, Penerbitan Perdirjen ini akan tunduk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaporan.

 

Terbitnya Perdirjen ini merupakan rejeki nomplok baru bagi Raim yang memiliki pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% dan ambang batas pemotongan PPh sebesar 40% dari total penghasilan royalti di luar PPN. Dengan demikian, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima oleh pengguna NPPN menjadi 6% dari penghasilan bruto royalti, turun dari sebelumnya 15%.

 

Untuk memenuhi syarat pemotongan PPh royalti dengan tarif efektif 6%, ada beberapa hal yang harus dilakukan Raim, yaitu dalam tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan, Raim harus menyampaikan informasi tersebut di situs pajak.go.id, kring pajak 1500200, atau melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggunaan NPPN harus diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara lain. Bukti penerimaan pemberitahuan penggunaan NPPN kemudian harus diserahkan kepada pemotong berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bukti penerimaan pemberitahuan tersebut harus diserahkan sebelum pemotongan berdasarkan Pasal 23 UU PPh.

 

Asumsikan pada tahun 2023 Raim memperoleh royalti sebesar Rp500 juta dari label distributor Spotify dan Rp250 juta dari PT X untuk penggunaan lagu di kafe-kafe. Pada bulan Januari 2023, Raim menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dan bukti penerimaan Perhitungan pajak atas penghasilan yang diperoleh Raim dapat dilihat dari tabel berikut:

 

Berdasarkan aturan sebelumnya, SPT Tahunan Raim berstatus lebih bayar, di mana selisih antara pajak yang dipotong dengan PPh terutang cukup jauh sehingga membutuhkan proses yang cukup panjang untuk pencairan.

Hal ini disampaikan dalam siaran pers DJP tanggal 21 Maret 2023. SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak mendapatkan pengembalian (restitusi) atas pajak yang telah dibayarkan, namun harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan atas kelebihan pembayaran pajak maksimal 12 bulan.

 

Berdasarkan PER-1/PJ/2023, Raim hanya perlu membayar selisih kecil dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Hal ini akan memastikan bahwa pajak penghasilan Raim atas royalti 'Komang' dan karya-karya lainnya tidak akan selalu dibayar lebih.


Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jendral Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/kabar-gembira-untuk-komang

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved