PMK-20/PMK.10/2021
jo.OMK-77/PMK.10/2021 Tahun
Anggaran 2021 PPnBM Ditanggung Pemerintah Atas Kendaraan Bermotor Tertentu Yang menjadi alasan pemerintah
menanggung PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu adalah untuk meningkatkan
utilitas kapasitas produktif otomotif, dimana diharapkan akan mampu mengungkit
kembali atau meningkatkan penjualan kendaraan mobil penumpang. Selain itu sebagai
instrumen pengungkit konsumsi diharapkan akan menurunkan harga jual kendaraan
bermotor tipe tertentu yang tentu saja akan menggairahkan penjualan kendaraan,
konsumsi RT dan aktivitas ekonomi lainnya. Hal yang lain adalah untuk memperkuat
pemulihan ekonomi nasional, Intensif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah
bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor
industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
Berikut ini dasar tarif insentif PPnBM dan Masa Manfaat yang ditanggung
oleh pemerintah: 1. Sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan
bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021 2. Sebesar 50%
(lima puluh persen) dari nilai PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan
bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus
2021
3. 25% (dua
puluh lima persen) dari nilai PPnBM yang terutang diberlakukan atas penyerahan
kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak dari September hingga
Desember 2021 |