• 09.00 s.d. 18.00

PMK-20/PMK.10/2021 jo.OMK-77/PMK.10/2021

Tahun Anggaran 2021 PPnBM Ditanggung Pemerintah Atas Kendaraan Bermotor Tertentu

Yang menjadi alasan pemerintah menanggung PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu adalah untuk meningkatkan utilitas kapasitas produktif otomotif, dimana diharapkan akan mampu mengungkit kembali atau meningkatkan penjualan kendaraan mobil penumpang. Selain itu sebagai instrumen pengungkit konsumsi diharapkan akan menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu yang tentu saja akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi RT dan aktivitas ekonomi lainnya. Hal yang lain adalah untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional, Intensif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

Berikut ini dasar tarif insentif PPnBM dan Masa Manfaat yang ditanggung oleh pemerintah:

1.      Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021

2.      Sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2021

3.      25% (dua puluh lima persen) dari nilai PPnBM yang terutang diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan untuk Masa Pajak dari September hingga Desember 2021

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved