TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Ikatan Akuntan Indonesia (2015) menjelaskan bahwa tujuan laporan keuangan antara lain: 1) Memberikan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan, kinerja dan perubahan kondisi keuangan, yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam melakukan transaksi keuangan. keputusan, 2) kebutuhan umum sebagian besar pengguna adalah laporan keuangan, yang biasanya menggambarkan dampak keuangan dari peristiwa masa lalu dan 3) laporan keuangan yang menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya, sumber daya. Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan suatu perusahaan baik untuk periode tertentu maupun untuk periode tertentu. Menurut Kasmir (2008), tujuan penyusunan atau penyusunan laporan keuangan ada 8, yaitu: 1) memberikan informasi tentang jenis dan ukuran aset (aset) yang dimiliki perusahaan saat ini; 2) memberikan informasi mengenai jenis dan jumlah utang dan modal yang dimiliki perseroan saat ini; 3) memberikan informasi jenis dan jumlah penghasilan selama periode tertentu;
4) memberikan informasi jumlah biaya dan jenis biaya yang dikeluarkan perusahaan selama periode tertentu; 5) memberikan informasi perubahan aktiva, kewajiban dan modal perseroan; 6) memberikan informasi tentang hasil pengurusan perseroan selama satu periode; 7) memberikan informasi tentang lampiran laporan keuangan tahunan; dan 8) memberikan informasi keuangan lainnya. Laporan keuangan disajikan kepada banyak pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen, kreditur, dewan dan pihak lainnya. Pengguna laporan keuangan termasuk investor saat ini dan calon investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur korporat lainnya, pelanggan, pemerintah dan lembaga lain, serta masyarakat yang membutuhkan laporan keuangan tersebut.
Informasi yang terkandung dalam laporan keuangan, yang dikenal dengan karakteristik atau karakteristik kualitatif, berguna bagi pemakainya. Karakteristik kualitas laporan keuangan adalah: 1) relevansi, 2) keandalan, 3) keterbandingan, dan 4) kelengkapan. (IAI, 2015). |