Saat ini, masyarakat Indonesia semakin paham akan apa itu pajak. Pelaku usaha pun terus berbenah dalam membuat pembukuan dan laporan keuangan yang rapi untuk keperluan perpajakan usahanya. Oleh sebab itulah, perusahaan membutuhkan jasa dari konsultan pajak Konsultan ini sangat dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan segala macam urusan perpajakan, seperti halnya masalah konsultasi dan pembayaran pajak klien. Tugas Konsultan PajakKonsultan perpajakan ini merupakan orang yang bertugas untuk membantu wajib pajak dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan adanya konsultan ini, maka diharapkan untuk pihak yang menggunakan jasa tersebut bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan baik, dan merasakan manfaat dari membayar pajak. Lantas, apa tugas konsultan? 1. Kepatuhan PajakKonsultan perpajakan ini bertugas untuk mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak dari kliennya. Kepatuhan yang dimaksud adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. 2. Perencanaan PajakKonsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak klien dengan tujuan untuk mengoptimalkan keuntungan kliennya. Termasuk perencanaan pajak ini adalah pembuatan laporan tahunan oleh pihak konsultannya. 3. Pemeriksaan Laporan PajakPemeriksaan laporan pajak ini bertujuan untuk melakukan evaluasi data yang memang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien. 4. Pemeriksaan Pajak yang Didampingi KonsultanKonsultan perpajakan ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam mewakili atau mendampingi klie saat melakukan pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakan. Konsultan perpajakan ini juga ikut membantu dalam mempersiapkan data maupun dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan. 5. Restitusi PajakBila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya, maka pihak konsultan pajak ini bisa membantu pelaksanaan restitusi pajak. Mulai dari persiapan data-datanya, penyampaian restitusi, pemeriksaan hingga proses akhir diterimanya pengembalian kelebihan pajak. |