• 09.00 s.d. 18.00

TPPU di Bidang Perpajakan

TPPU di bidang perpajakan terjadi ketika seseorang atau kelompok menggunakan dana yang diperoleh dari kegiatan kriminal atau ilegal dan berusaha menyembunyikan sumber dana tersebut melalui transaksi pajak yang sah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang dan untuk membuktikan bahwa dana tersebut diperoleh secara sah.

 

Pencucian uang di bidang perpajakan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk menyembunyikan pendapatan dari kegiatan ilegal, menggunakan sekuritas dan instrumen keuangan untuk menyimpan hasil kejahatan di luar negeri, serta melakukan transaksi palsu dan memanipulasi data keuangan untuk menghindari pembayaran pajak.

 

Mereka yang terlibat dalam TPPU di bidang perpajakan dapat menghadapi sanksi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar. Selain itu, perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dapat kehilangan reputasi dan menderita kerugian finansial yang signifikan.

 

Kejadian TPPU di bidang perpajakan sulit untuk diukur secara akurat, karena kegiatan tersebut sering kali tersembunyi dan sulit dideteksi oleh pihak berwenang. Namun, beberapa laporan dan studi menunjukkan bahwa pencucian uang di bidang perpajakan merupakan masalah global yang signifikan.

 

Menurut Laporan Indeks Kerahasiaan Keuangan 2020 yang diterbitkan oleh Tax Justice Network, Indonesia berada di peringkat ke-17 dari 133 negara yang dianalisis dalam hal kerahasiaan keuangan dan kapasitas penyembunyian aset. Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia masih menghadapi risiko TPPU yang tinggi di bidang perpajakan.

 

Selain itu, TPPU di bidang perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di berbagai negara di dunia, termasuk di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa. Contoh utama pencucian uang di sektor pajak yang terjadi di seluruh dunia antara lain skandal 'Panama Papers' dan 'Paradise Papers' yang melibatkan selebritis dan perusahaan multinasional.

 

Di Indonesia, terdapat beberapa kasus dugaan TPPU yang berhasil diungkap: pada tahun 2016, Google dicurigai memindahkan keuntungan dari operasi di Indonesia ke luar negeri dan menghindari pajak di Indonesia. Setelah investasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Google akhirnya setuju untuk membayar pajak di Indonesia.

 

Dalam kasus lain, pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menangkap beberapa orang yang diduga terlibat dalam TPPU melalui perdagangan bebas bea di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Para pelaku diduga menggunakan dokumen palsu untuk menghindari pembayaran pajak dan meraup keuntungan besar dari perdagangan ilegal tersebut. Masih banyak kasus-kasus lain di Indonesia yang telah berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum.

 

DJP, di bawah Kementerian Keuangan, masih terus berupaya menangani kasus-kasus TPPU dan TPPT di sektor perpajakan di Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga pengawas keuangan lainnya. Upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus tersebut terus dilakukan dan semakin diintensifkan agar kejadian-kejadian tersebut dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan dari Indonesia. Hal ini termasuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan.


sumber : Oleh: Ahmad Dahlan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/deep-purple-pencucian-uang-dan-pesan-bang-haji

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved