TPA Modul RAS
Berikut Ini Penjelasannya Akuntansi
Wajib Pajak atau TPA berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020
modul RAS (Sistem Akuntansi Pendapatan) merupakan aplikasi yang digunakan untuk
pembukuan ganda atas pajak transaksi. Pembukuan berpasangan atau doule-entry
adalah metode pembukuan di mana setiap
transaksi keuangan memiliki dua efek simultan misalnya sisi Debit dan
sisi Kredit.
Misalnya
pada saat terjadi pembelian persediaan tunai transaksi tersebut menambah akun
persediaan dan mendebet sedangkan akun
kas berkurang dan kredit. Prinsip dasar
sistem ini adalah setiap transaksi selalu dicatat dengan cara mendebet atau
mengkredit dua atau lebih rekening
dengan jumlah yang sama. Sistem ini juga merupakan upaya untuk membuktikan
keakuratan jumlah yang dicatat karena dapat memastikan bahwa persamaan
akuntansi terpenuhi. Dalam
aplikasi TPA modul RAS transaksi perpajakan dapat dicatat meliputi penerimaan
pajak dari penerimaan pajak laporan kinerja anggaran atau penerimaan pajak
laporan kegiatan penerimaan pajak dan lebih bayar pajak. LRA
Pajak Penghasilan adalah semua penerimaan dalam Rekening Kas Umum Negara yang berasal
dari pajak. Penerimaan tersebut ditambahkan pada surplus anggaran lebih
(SAL) tahun anggaran yang bersangkutan
dan menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Sementara
itu penerimaan pajak LO adalah hak pemerintah pusat yang timbul dari pajak yang
diakui sebagai penambah ekuitas pada periode keuangan yang bersangkutan dan
tidak perlu dibayar kembali. Selanjutnya
tagihan pajak adalah tagihan yang timbul dari penagihan pajak yang belum dilunasi sebelum akhir periode
pelaporan. Lebih bayar pendapatan pajak adalah lebih bayar utang pendapatan yang telah diakui sebagai kewajiban
oleh pemerintah. Modul
RAS TPA berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71/2010 mengamanatkan bahwa
pemerintah dan semua kementerian atau organisasi mengadopsi sistem akuntansi
akrual dalam laporan keuangan mereka. Ini berarti entri ganda diperlukan untuk
setiap transaksi keuangan. Perubahan
ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah dalam menilai operasi dan
menentukan status keuangan. Melalui tim reformasi perpajakan yang dibentuk pada
akhir Desember 2016 Ditjen Pajak berupaya melaksanakan tugas tersebut. Aplikasi
ini juga dimaksudkan agar transaksi perpajakan dapat dilacak dan dicatat berdasarkan
Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi. Hal ini juga yang
menjadi pendorong dikeluarkannya aplikasi Akuntansi Wajib Pajak (TPA).
Pada
dasarnya aplikasi ini mencatat semua kegiatan transaksi pajak yang berasal dari
pembayaran pajak dan ketetapan wajib pajak
yang diterbitkan oleh DJP. Untuk dapat mengakses aplikasi TPA Modul RAS
dengan cara terkoneksi ke internet dan mengakses halaman https:rassidjp
masukkan user dan password sistem informasi keuangan pribadi dan aset (SIKKA). Setelah
itu tahap perekaman dilakukan secara otomatis dan harian. Pencatatan dilakukan
sesuai dengan waktu pembukuan pengukuran dan pencatatan dokumen sumber sesuai dengan peraturan
akuntansi bagan pembukuan standar dokumen sumber dan referensi lainnya.
Selain
itu langkah pendaftaran modul RAS TPA harus terus diperbarui sesuai dengan SAP
dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan kualitas
informasi akuntansi dokumen pembayaran pajak piutang pajak dan dokumen lebih bayar
pajak semakin meningkat. Karena saat ini aplikasi TPA Modul RAS hanya dapat
diakses secara internal oleh DJP. Aplikasi
terus dikembangkan agar Wajib Pajak dapat melihat dan menggunakan data
yang disajikan dalam modul RAS TPA. Diharapkan dengan pengembangan aplikasi ini dapat mengoptimalkan pelayanan
perpajakan bagi Wajib Pajak dengan memberikan informasi yang relevan dan andal
tentang keseimbangan kewajiban perpajakan dan kepentingan Wajib Pajak. |