• 09.00 s.d. 18.00

TPA Modul RAS Berikut Ini Penjelasannya

Akuntansi Wajib Pajak atau TPA berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-38/PJ/2020 modul RAS (Sistem Akuntansi Pendapatan) merupakan aplikasi yang digunakan untuk pembukuan ganda atas pajak transaksi. Pembukuan berpasangan atau doule-entry adalah metode pembukuan di mana setiap  transaksi keuangan memiliki dua efek simultan misalnya sisi Debit dan sisi Kredit.

 

Misalnya pada saat terjadi pembelian persediaan tunai transaksi tersebut menambah akun persediaan  dan mendebet sedangkan akun kas berkurang dan  kredit. Prinsip dasar sistem ini adalah setiap transaksi selalu dicatat dengan cara mendebet atau mengkredit dua  atau lebih rekening dengan jumlah yang sama. Sistem ini juga merupakan upaya untuk membuktikan keakuratan jumlah yang dicatat karena dapat memastikan bahwa persamaan akuntansi terpenuhi.

Dalam aplikasi TPA modul RAS transaksi perpajakan dapat dicatat meliputi penerimaan pajak dari penerimaan pajak laporan kinerja anggaran atau penerimaan pajak laporan kegiatan penerimaan pajak dan lebih bayar pajak.

LRA Pajak Penghasilan adalah semua penerimaan dalam Rekening Kas Umum Negara yang berasal dari pajak. Penerimaan tersebut ditambahkan pada surplus anggaran lebih (SAL)  tahun anggaran yang bersangkutan dan menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Sementara itu penerimaan pajak LO adalah hak pemerintah pusat yang timbul dari pajak yang diakui sebagai penambah ekuitas pada periode keuangan yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

Selanjutnya tagihan pajak adalah tagihan yang timbul dari penagihan pajak  yang belum dilunasi sebelum akhir periode pelaporan. Lebih bayar pendapatan pajak adalah lebih bayar utang  pendapatan yang telah diakui sebagai kewajiban oleh pemerintah.

Modul RAS TPA berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71/2010 mengamanatkan bahwa pemerintah dan semua kementerian atau organisasi mengadopsi sistem akuntansi akrual dalam laporan keuangan mereka. Ini berarti entri ganda diperlukan untuk setiap transaksi keuangan.

Perubahan ini merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah dalam menilai operasi dan menentukan status keuangan. Melalui tim reformasi perpajakan yang dibentuk pada akhir Desember 2016 Ditjen Pajak berupaya melaksanakan tugas tersebut.

Aplikasi ini juga dimaksudkan agar transaksi perpajakan dapat dilacak dan dicatat berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi. Hal ini juga yang menjadi pendorong dikeluarkannya aplikasi Akuntansi Wajib Pajak (TPA).

 

Pada dasarnya aplikasi ini mencatat semua kegiatan transaksi pajak yang berasal dari pembayaran pajak dan ketetapan wajib pajak  yang diterbitkan oleh DJP. Untuk dapat mengakses aplikasi TPA Modul RAS dengan cara terkoneksi ke internet dan mengakses halaman https:rassidjp masukkan user dan password sistem informasi keuangan pribadi dan aset (SIKKA). Setelah itu tahap perekaman dilakukan secara otomatis dan harian. Pencatatan dilakukan sesuai dengan waktu pembukuan pengukuran dan pencatatan  dokumen sumber sesuai dengan peraturan akuntansi bagan pembukuan standar dokumen sumber dan referensi lainnya.

 

Selain itu langkah pendaftaran modul RAS TPA harus terus diperbarui sesuai dengan SAP dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan kualitas informasi akuntansi dokumen pembayaran pajak piutang pajak dan dokumen lebih bayar pajak semakin meningkat. Karena saat ini aplikasi TPA Modul RAS hanya dapat diakses secara internal oleh DJP. Aplikasi  terus dikembangkan agar Wajib Pajak dapat melihat dan menggunakan data yang disajikan dalam modul RAS TPA. Diharapkan dengan pengembangan  aplikasi ini dapat mengoptimalkan pelayanan perpajakan bagi Wajib Pajak dengan memberikan informasi yang relevan dan andal tentang keseimbangan kewajiban perpajakan dan kepentingan Wajib Pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved