TAX PLANNING Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang priadi atau organisasi sesuai dengan undang-undang tanpa menerima timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Penghindaran pajak merupakan cara ilegal yang hanya akan menimbulkan masalah dan mengancam kelangsungan usaha. Salah satu upaya waji pajak untuk tidak melanggar aturan adalah merencanakan pajak dengan baik sehingga pelaku usaha memayar pajak secara efisien. Perencanaan pajak adalah langkah pertama dalam administrasi perpajakan yang melibatkan pengumpulan dan penelitian peraturan pajak sehingga beragai jenis penghematan pajak dapat dipilih untuk meminimalkan kewajian pajak sambil mematuhi peraturan undang-undang dan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak sering dimulai dengan menentukan apakah suatu transaksi atau fenomena kena pajak. Jika fenomena tersebut kena pajak apakah dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengurangi jumlah pajak apakah dapat ditangguhkan dan sebagainya. Akibatnya wajib pajak akan hati-hati memuat rencana pajak untuk setiap peristiwa kena pajak. Perencanaan pajak merupakan salah satu pilihan yang diambil oleh pelaku usaha untuk mengurangi beban pajaknya secara legal tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Ada empat metode perencanaan pajak yang umum digunakan: (1). Metode net, Dalam hal ini perusahaan yang bersangkutan akan menanggung seluruh atau sebagian dari pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 21. Metode ini dikenal sebagai pajak perusahaan. (2). Metode gross, Dalam hal ini jumlah pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 21 akan ditanggung oleh pegawai itu sendiri sehingga mengurangi penghasilan yang berlaku. Istilah yang umum digunakan adalah pajak penghasilan Bagian 21 yang dipotong oleh perusahaan (3) metode gross up. Dengan metode diskon Pasal 21 pajak penghasilan dibayarkan sebagai tunjangan jumlah manfaat akan meningkatkan pendapatan pekerja dan akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Dengan metode gross up jumlah manfaat pajak akan setara dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 21 untuk masing-masing dari karyawan
(4). Metode campuran dalam praktiknya perusahaan sering menggabungkan metode pengurangan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan Pasal 21 |