TAX PLANNING Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang priadi atau
organisasi sesuai dengan undang-undang tanpa menerima timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.
Penghindaran pajak merupakan cara ilegal yang hanya akan menimbulkan masalah
dan mengancam kelangsungan usaha. Salah satu upaya waji pajak untuk tidak
melanggar aturan adalah merencanakan pajak dengan baik sehingga pelaku usaha
memayar pajak secara efisien. Perencanaan pajak adalah langkah pertama dalam
administrasi perpajakan yang melibatkan pengumpulan dan penelitian peraturan pajak sehingga beragai jenis penghematan pajak dapat dipilih untuk
meminimalkan kewajian pajak sambil mematuhi peraturan undang-undang dan
peraturan perpajakan. Perencanaan pajak sering dimulai dengan menentukan apakah
suatu transaksi atau fenomena kena pajak. Jika fenomena tersebut kena pajak
apakah dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengurangi jumlah pajak apakah
dapat ditangguhkan dan sebagainya. Akibatnya wajib pajak akan hati-hati memuat rencana pajak untuk setiap peristiwa kena pajak. Perencanaan pajak merupakan salah satu pilihan
yang diambil oleh pelaku usaha untuk mengurangi beban pajaknya secara legal
tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Ada empat metode perencanaan
pajak yang umum digunakan: (1). Metode net, Dalam hal ini perusahaan yang
bersangkutan akan menanggung seluruh atau sebagian dari pajak penghasilan yang
terutang berdasarkan Pasal 21. Metode ini dikenal sebagai pajak perusahaan. (2). Metode gross, Dalam hal ini jumlah pajak
penghasilan yang terutang berdasarkan Pasal 21
akan ditanggung oleh pegawai itu sendiri sehingga mengurangi penghasilan yang berlaku. Istilah
yang umum digunakan adalah pajak penghasilan Bagian 21 yang dipotong oleh perusahaan (3) metode
gross up. Dengan metode diskon Pasal 21 pajak penghasilan dibayarkan sebagai
tunjangan jumlah manfaat akan
meningkatkan pendapatan pekerja dan akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Dengan metode gross up jumlah
manfaat pajak akan setara dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang berdasarkan
Pasal 21 untuk masing-masing dari karyawan
(4).
Metode campuran dalam praktiknya perusahaan sering menggabungkan metode pengurangan
untuk menghitung pajak penghasilan karyawan Pasal 21 |