TANTANGAN DALAM PERPAJAKAN TANTANGAN PAJAK PENGHASILAN
(PPh) PPh Badan WP Perusahaan pelapor rugi akan meningkat dari
tahun pajak 2012 (8%) menjadi 2019 (11%). WP perusahaan melaporkan peningkatan
kerugian selama lima tahun berturut-turut
(dari 5199 WP pada 2012-2016 menjadi 9496 WP pada 2015-2019), namun
tetap dapat beroperasi atau mengembangkan bisnis di Indonesia. Banyak wajib
pajak badan yang tetap menggunakan skema penghindaran pajak, sementara Indonesia masih belum memiliki instrumen
penghindaran pajak (GAAR) yang komprehensif. Pajak penghasilan orang pribadi dan karyawan Dalam 5 tahun terakhir, bagian terbesar (30%)
dari WP OP hanya membayar 1,42% dari jumlah keseluruhan. Hanya 0,03 persen
wajib pajak OP yang penghasilan kena pajaknya melebihi Rp 5 miliar per tahun
yang melaporkan penghasilan kena pajak. Perpajakan orang kaya tidak optimal,
yang antara lain disebabkan oleh peraturan yang terkait dengan manfaat-natura.
Lebih dari 50 persen pengeluaran pajak PPh OP digunakan oleh wajib pajak
berpenghasilan tinggi. Jumlah golongan pajak di Indonesia lebih rendah (tingkat)
dibandingkan dengan negara lain (misalnya Vietnam golongan 7, Thailand golongan
8, Filipina golongan 7, Malaysia golongan 11 - Sumber Bank Dunia dan PWC), hal
ini menyebabkan PPh OP kurang progresif. TANTANGAN PPN (PPN) PPN C-Efficiency Indonesia sebesar 63,58% berarti Indonesia
hanya dapat memungut 63,58% dari total PPN yang seharusnya dipungut. Terlalu banyak pengecualian untuk
barang dan jasa (4 barang dan 17 kelompok jasa) dan terlalu banyak jasa (bebas
pajak dan bebas pajak), yang menyebabkan distorsi dan ketidakseimbangan pangsa
kehidupan bisnis dalam PDB dan PPN. DN. Tarif pajak penjualan sebesar 10% jauh
lebih rendah dari rata-rata dunia
sebesar 15,4%. Tarif pajak perorangan tidak mencerminkan keadilan TANTANGAN TERKAIT ATURAN UMUM DAN PROSEDUR
PAJAK (CUP)
Menjamin keadilan dan efisiensi perpajakan.
kantor pajak, diperlukan: Ketentuan tindakan tambahan untuk pemungutan pajak
internasional, meskipun Indonesia telah mengadakan perjanjian multilateral. Ketentuan
tentang pengenaan sanksi dalam hal peninjauan kembali atas keputusan banding
pajak. Huruf. Ketentuan penyelesaian sengketa dalam perjanjian perpajakan
internasional. Ketentuan umum penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut pajak
untuk mengantisipasi perkembangan usaha ke depan membatasi dan mengubah
perilaku ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dioksida. Tidak ada dasar
peraturan untuk pengenalan pajak emisi karbon dioksida sebagai alat untuk
mengendalikan gas rumah kaca, sehingga
diperlukan peraturan tentang pengenalan pajak karbon dioksida |