• 09.00 s.d. 18.00

Syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha atau Wajib Pajak Badan, tidak termasuk di dalamnya untuk pengusaha skala kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa ini termasuk dalam golongan hal-hal yang dikenai pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984.

 

Syarat pengajuan PKP adalah pengusaha memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, tapi tidak termasuk pengusaha kecil. Syarat lain menjadi PKP ternyata adalah tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP.

 

Adapun badan usaha yang dimaksudkan boleh berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, bahkan usaha perorangan. Semuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku. Keuntungan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah badan usaha tersebut bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Kemudian, faktur tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi pajak ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada Pajak Keluaran Terutang.

 

Agar bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka badan usaha yang telah disebutkan di atas tadi wajib memenuhi syarat untuk mengajukan PKP, baik itu secara subjektif maupun objektif.

Persyaratan untuk melakukan permohonan PKP bagi badan usaha di antaranya sebagai berikut;

 

Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha. beberapa dokumen penting berikut ini:

-Denah lokasi kegiatan usaha.
-Foto tempat kegiatan usaha.
-Daftar aset perusahaan secara terperinci.
-Laporan keuangan satu bulan terakhir.

 

Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah:

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
-Fotokopi NPWP perusahaan.
-Fotokopi NPWPD dan TDP.
-Fotokopi SITU dan SIUP.
-Fotokopi akta pendirian perusahaan.
-Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
-Mengisi formulir pengajuan PKP.

 

Setelah menyiapkan syarat Pengajuan Kena Pajak (PKP), baik itu yang subjektif dan objektif, maka pemohon bisa menyampaikan dokumen pengajuan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, Anda juga dapat melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama.

 

Dokumen persyaratan selanjutnya dikirimkan dengan cara mengunggah (upload) softcopy file-nya melalui aplikasi e-Registration. Bisa pula dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen terkirim, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan. Di sini Anda hanya tinggal menunggu hasil pengajuan PKP.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved