PADA dasarnya,
insentif tax allowance diberikan
untuk peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan
pembangunan melalui percepatan di bidang usaha/daerah tertentu. Untuk
memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa syarat
dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Syarat dan kriteria untuk
memperoleh tax allowance diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan
turunannya. Adapun aturan
turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perindustrian No. 47 Tahun 2019
tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah
Tertentu Pada Sektor Industri (Permenperin 47/2019). Merujuk pada Pasal 2 ayat
(1) PP 78/2019, fasilitas tax allowance hanya
dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman
modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan
dari usaha yang telah ada. Namun demikian,
penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam
lini produksi yang sudah berproduksi komersial tidak termasuk dalam kategori
perluasan dari usaha yang telah ada. Adapun insentif tax
allowance tersebut diberikan pada bidang-bidang udaha tertentu dan
bidang-bidang usaha tertentu yang berada di daerah-daerah tertentu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019 dan Lampiran II PP 78/2019. Penentuan
bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu mempertimbangkan
prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian
yang menyeluruh. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP 78/2019.
Secara umum, mengacu pada lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang
usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu dan terletak di daerah tertentu
yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance. Lebih lanjut, berdasarkan pada
Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan
penanaman modal dapat diberikan fasilitas tax
allowance apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria sebagai
berikut. Pertama, memiliki
nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki
penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki
kandungan lokal yang tinggi. Ketentuan mengenai
nilai investasi, jumlah penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal
tersebut tertuang dalam Permenperin 47/2019. Sebagai informasi, nilai
investasi, penyerapan tenaga kerja, dan juga kandungan lokal tersebut
ditentukan berbeda-beda berdasarkan bidang usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) nya. Misalnya, untuk bidang usaha
produksi kompos sampah organik dengan KBLI 38212. Berdasarkan Lampiran I
Permenperin 47/2019, untuk memperoleh tax
allowance, wajib pajak badan harus memenuhi 3 kriteria berikut yang
bersifat alternatif. Kriteria yang dimaksud ialah melakukan investasi senilai
Rp15 miliar, menyerap tenaga terja sebanyak 50 orang atau lebih, atau memiliki
kandungan lokal sebesar 20% atau lebih. Kemudian, contoh lainnya ialah industri
pengolahan kopi dengan KBLI 10761. Sesuai Lampiran II Permenperin 47/2019,
untuk memperoleh tax allowance,
wajib pajak badan harus memenuhi salah satu dari 3 kriteria berikut. Pertama, melakukan investasi senilai Rp50 miliar atau lebih untuk
kopi instan atau senilai Rp35 miliar atau lebih untuk kopi bubuk, kopi sangria,
kopi ekstrak, dan sari kopi. Kedua, melakukan
penyerapan tenaga kerja sebanyak 50 orang atau lebih. Ketiga, memiliki kandungan lokal
sebesar 20%. Demikian pembahasan mengenai syarat dan kriteria untuk memperoleh tax allowance di Indonesia. Ikuti
artikel kelas pajak berikutnya yang akan mengulas mengenai tata cara pengajuan
permohonan tax allowance melalui
sistem online single submission (OSS).
Sumber:
https://news.ddtc.co.id/begini-syarat-dan-kriteria-memperoleh-tax-allowance-36662 |