Syarat dan
Ketentuan Daftar Pajak Reklame, Cek! Ada
dua jenis iklan sebagai iklan produk untuk mempromosikan bisnis dan iklan yang
tidak terkait dengan produk yang tujuan utamanya adalah untuk menampilkan nama
logo dan identitas. Selain itu ada beberapa persyaratan pendaftaran pajak untuk
iklan seperti yang kami kutip dari BPRD DKI Jakarta.
Pendaftaran reklame baru
Reklame dan sejenisnya tidak melebihi enam meter
persegi - Menyerahkan gambar desain produk reklame
yang akan dipajang. - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/SIM). - Gambar/peta tempat titik-titik billobard berada
(dengan 3 arah: tampak kiri kanan dan
depan). – Surat Kuasa yang dibubuhkan materai jika
dikuasakan atau diwakilkan orang lain. – Surat Pernyataan Reklame belum terpasang
(sudah dibubuhkan materai). – Disertai juga dengan Surat Pernyataan Tidak
Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan. – Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Reklame Papan dan
Sejenisnya berukuran lebih dari enam meter persegi dan kurang dari 2 meter
persegi; – Foto terbaru rencana lokasi penempatan
reklame. – Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan
ditampilkan. – Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang
dikuasakan. – Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame
dengan tampilan tiga arah yakni dari samping kiri samping kanan dan tampak
depan – Kelayakan konstruksi reklame – Surat pernyataan reklame belum terpasang
dilengkapi dengan materai – Surat pernyataan tidak keberatan reklame
dipasang dari pemilik lokasi pemasangan – Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan – Foto kendaraan – Fotokopi STNK – Gambar desain produkpesan reklame yang akan
disajikan – Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang
dikuasakan – Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan
kepada orang lain – Surat pernyataan reklame belum terpasang dibubuhkan
dengan materai
Sementara
syarat pajak reklame untuk perpanjangan atau daftar ulang dalam laman BPRD DKI
Jakarta memiliki ketentuannya sebagai berikut;
Reklame Papan dan
Sejenisnya dengan ukuran enam meter persegi atau kurang dengan pelayanan satu
hari (one day service) – Foto Reklame yang telah terpasang – Fotokopi identitas diri (KTPSIM) atau yang
dikuasakan – Fotokopi SKPD tahun seelumnya – Fotokopi izin tahun lalu – Fotokopi PBB – Surat Pernyataan tidak berubah bentuk baik
fisik maupun ukuran disertai dengan materai
Reklame Papan dan
sejenisnya dengan ukuran lebih dari enam meter persegi sampai dengan 2 meter
persegi. – Foto reklame yang sudah terpasang – Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang
dikuasakan – Fotokopi SKPD tahun sebelumnya – Fotokopi izin tahun lalu – Fotokopi PBB. – Surat Pernyataan tidak berubah bentuk baik
fisik maupun ukuran disertai dengan materai – Fotokopi kelayakan konstruksi reklame Reklame Kendaraan – Foto kendaraan – Fotokopi STNK – Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang
dikuasakan – Fotokopi SKPD tahun seelumnya – Fotokopi izin tahun lalu – Foto Reklame yang sudah terpasang – Surat Pernyataan tidak berubah bentuk baik
fisik maupun ukuran disertai dengan materai
Setelah
memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan melakukan pembayaran di loket
pembayaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Biasanya disana telah disediakan
formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) yang harus diisi.
Dalam
SKP isinya meliputi nilai ketinggian reklame skor lokasi reklame skor sudut
pandang skor ketinggian dan nilai sewanya. Biaya pajak sejumlah 25 persen wajib
segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP diterima |