• 09.00 s.d. 18.00

Syarat dan Cara membuat KTP digital

Tujuan utama dari digitalisasi pada dasarnya adalah untuk mempermudah. Melakukan hal-hal yang sering berantakan, sulit dan berliku-liku bila dilakukan secara manual. Berkat itu, menjadi mudah, cepat dan nyaman. Bahkan, kita patut berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah membuat terobosan baru dalam pemutakhiran format data kependudukan. Hal ini akan memudahkan kita untuk menangani hal-hal yang membutuhkan ID sebagai syarat. Beberapa syarat harus disiapkan jika kita ingin memperlakukan KTP kita sebagai digital. Syarat utamanya mudah, smartphone atau smart phone dan koneksi internet. Dengan hanya 2 hal di atas, Anda telah menyelesaikan permintaan untuk mengubah ID elektronik menjadi nomor.

 

Cara membuat eKTP digital sangat mudah dan praktis. Saya yakin siapa pun yang akrab dengan ponsel dapat dengan mudah melakukan ini. Kecuali, bagi mereka yang tidak memiliki smartphone. Anda dapat memproses eKTP dalam bentuk fisik. Jadi jangan khawatir, oke? Berikut adalah tiga cara untuk mengaktifkan eKTP digital Anda.


1.Saat menginstal aplikasi Digital Identity, pertama-tama Anda akan diminta untuk menginstal aplikasi di ponsel cerdas Anda. Aplikasi yang diinstal adalah aplikasi identitas digital.

 
2. Selesaikan proses pendaftaran. Setelah aplikasi identitas digital terinstal, Anda klik. Selama proses ini, Anda akan diminta untuk menyelesaikan proses pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.


3. Dokumen kependudukan seperti eKTP dapat diakses dengan memindai kode QR. Setelah proses pendaftaran selesai, eKTP digital Anda sudah siap.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved