Syarat Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Dalam Pajak Zakat dalam ihwal ini merupakan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memeluk agama islam atau wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya. Daftar badan atau lembaga amil zakat dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-15/PJ/2022 (tautan unduhan di bagian akhir artikel). Sebagai dasar pengurang penghasilan, zakat dapat berupa uang maupun yang disetarakan dengan uang. Misalkan untuk zakat fitrah, maka dapat disetarakan dengan nilai uang sesuai dengan harga pasarnya saat dibayarkan. Hal tersebut berlaku pula untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama selain Islam.
Zakat yang dibayarkan oleh anggota keluarga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto kepala keluarga. Untuk wanita kawin yang melakukan penggabungan penghasilan dengan suaminya, maka zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dan dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan suami. Demikian pula untuk zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa, dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya. Sedangkan untuk wanita kawin yang telah hidup berpisah dari suaminya atau melakukan pemisahan harta maupun memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, zakat dapat dilaporkan dalam SPT Tahunannya. Oleh: Eckha Desti Kusumawardani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/zakat-jadi-pengurang-perhitungan-pajak |