Syarat Perusahaan
Go PublicKetika
ingin menjadi perusahaan publik, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan seperti: -
Perseroan Terbatas (PT) telah beroperasi minimal 12 bulan -
Perusahaan memiliki kekayaan bersih setidaknya berwujud adalah Rp 5.000.000.000
Rp. (lima miliar rupiah) melalui laporan keuangan tahun buku yang telah diaudit, buku terakhir
mendapat disqualifying opinion dari akuntan
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -
Terjual sedikitnya 150 juta lembar saham atau 20.000 lembar saham yang
ditempatkan untuk penyertaan di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),
15% saham ditempatkan untuk penyertaan
dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp2.000.000.000.000.000.000,-
10% dari jumlah saham yang ditempatkan
dengan modal lebih dari Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun). -
Jumlah total pemegang saham publik memiliki setidaknya 500 anggota yang berpartisipasi. Ketika
kondisi ini terpenuhi, perusahaan dapat mencatatkan saham. Untuk
membantu dalam persiapan semua dokumen yang diperlukan serta dalam penawaran
umum saham, perusahaan dapat menunjuk seorang penjamin emisi. Mengikuti
persyaratan untuk menjadi perusahaan publik, ada beberapa langkah untuk menjadi
perusahaan publik, antara lain: 1.
Menyelenggarakan RUPS Rapat
Umum Pemegang Saham. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan pada tahap
ini. 2.
Penunjukan Manajer Penjaminan Emisi Setelah
disetujui oleh seluruh pemegang saham, perusahaan akan menentukan siapa Manajer
Penjamin Emisi atau Penjamin Emisi untuk
membantu proses IPO perusahaan. 3.
Menyusun laporan keuangan perusahaan Pada
tahap ini, perusahaan harus menyusun laporan keuangan. Ini dapat melibatkan
beberapa pihak luar, misalnya seorang akuntan yang disewa untuk meninjau akun
perusahaan, penasihat hukum untuk memberikan nasihat hukum, dan notaris untuk
membuat akta komitmen dan akta perubahan persyaratan pendirian perusahaan. . 4.
Permohonan Setelah
semua persyaratan dipenuhi, perusahaan dapat mendaftar menjadi Perusahaan
Gabungan di Bursa Efek Indonesia. 5.
Penawaran Umum Saham Setelah
pendaftaran diterima, perusahaan akan
melakukan penawaran umum saham perdana di pasar modal. Investor kemudian dapat
membeli saham melalui agen yang telah mereka tunjuk.
Setelah
penawaran dan penjualan saham berhasil, saham perusahaan dicatatkan di bursa efek Indonesia. Apabila
ada investor yang tidak memiliki kesempatan untuk membeli saham di pasar
perdana, maka mereka dapat membeli di pasar sekunder di BEI. |