• 09.00 s.d. 18.00

Syarat Perusahaan Go Public

Ketika ingin menjadi perusahaan publik, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan  seperti:

- Perseroan Terbatas (PT) telah beroperasi minimal 12 bulan

- Perusahaan memiliki kekayaan bersih setidaknya berwujud adalah Rp 5.000.000.000 Rp. (lima miliar rupiah) melalui laporan keuangan  tahun buku yang telah diaudit, buku terakhir mendapat disqualifying opinion dari akuntan  yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Terjual sedikitnya 150 juta lembar saham atau 20.000 lembar saham yang ditempatkan untuk penyertaan di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), 15%  saham ditempatkan untuk penyertaan dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) menjadi Rp2.000.000.000.000.000.000,- 10%  dari jumlah saham yang ditempatkan dengan modal lebih dari Rp2.000.000.000.000,00 (Rp2 triliun).

- Jumlah total pemegang saham publik memiliki setidaknya  500 anggota yang berpartisipasi.

Ketika kondisi ini terpenuhi, perusahaan dapat mencatatkan saham.

Untuk membantu dalam persiapan semua dokumen yang diperlukan serta dalam penawaran umum saham, perusahaan dapat menunjuk seorang penjamin emisi.

Mengikuti persyaratan untuk menjadi perusahaan publik, ada beberapa langkah untuk menjadi perusahaan publik, antara lain:

1. Menyelenggarakan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan pada tahap ini.

2. Penunjukan Manajer Penjaminan Emisi

Setelah disetujui oleh seluruh pemegang saham, perusahaan akan menentukan siapa Manajer Penjamin  Emisi atau Penjamin Emisi untuk membantu proses IPO perusahaan.

3. Menyusun laporan keuangan perusahaan

Pada tahap ini, perusahaan harus menyusun laporan keuangan. Ini dapat melibatkan beberapa pihak luar, misalnya seorang akuntan yang disewa untuk meninjau akun perusahaan, penasihat hukum untuk memberikan nasihat hukum, dan notaris untuk membuat akta komitmen dan akta perubahan persyaratan pendirian perusahaan. .

4. Permohonan

Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan dapat mendaftar menjadi Perusahaan Gabungan di Bursa Efek Indonesia.

5. Penawaran Umum Saham

Setelah pendaftaran diterima,  perusahaan akan melakukan penawaran umum saham perdana di pasar modal. Investor kemudian dapat membeli saham melalui agen yang telah mereka tunjuk.

Setelah penawaran dan penjualan saham berhasil, saham perusahaan  dicatatkan di bursa efek Indonesia. Apabila ada investor yang tidak memiliki kesempatan untuk membeli saham di pasar perdana, maka mereka dapat membeli di pasar sekunder  di BEI.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved